Warga Ngotot Tolak Dan Cabut Ijin Pendirian Tower PT.CMI Warga Ngotot Tolak Dan Cabut Ijin Pendirian Tower PT.CMI Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 20 November 2020 / Dilihat 694 kali

Warga Ngotot Tolak Dan Cabut Ijin Pendirian Tower PT.CMI

MTI Banyuwangi JATIM – Sebelumnya sudah diberitakan oleh Media Tipikor Indonesia (MTI), Warga Jalan. KH Harun, RT/ RW 01, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur melakukan ‘Aksi Tolak Pembangunan Tower’ oleh PT. Centratama Multimedia Indonesia (CMI) di lingkungannya, Senin (19/10/2020).

BACA: Warga Tukang Kayu Banyuwangi Tolak Pembangunan Tower CMI

Rupanya kegigihan Warga tidak bergeming dan tetap menolak Pembangunan Tower tersebut dan warga juga menolak dicabutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga ‘Cacat Prosedur’, karena berdasarkan pengakuan warga, ada warga yang tidak pernah memberikan tanda tangan dalam formulir permohonan IMB, tetapi ada tanda tangan mereka dalam formulir tersebut, bahkan ada juga warga yang merasa tertekan saat emberikan tanda tangan, serta warga yang tempat tinggalnya masuk dalam wilayah terdampak yang tidak pernah memberikan persetujuam, tetapi juga ada dalam formulir tersebut.

Warga tetap gigih menolak berdirinya Tower, meski belum adanya ketegasan pihak terkait untuk mencabut IMB tersebut, menyusul adanya indikasi cacat proses pengajuan Tower Pembangunan Tower’ PT. Centratama Multimedia Indonesia (CMI).

"Kuasa Hukum Warga, Firdaus Tohir, SH Saat Memberikan Keterangan"

Warga Lingkungan Krajan, Jalan. KH. Harun, RT/ RW 01, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur tersebut, sempat akan melakukan demo dengan mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Banyuwangi dan Pemkab Banyuwangi, Senin (16/11/2020).

Namun aksi tersebut urung dilakukan, yang disebabkan sebelum warga berangkat, pihak Dinas Perijinan yang diwakili Plt. Kabid Penanaman Modal, Medi Sugiarto dan empat orang lainnya datang menemui warga dan melakukan koordinasi.

Berselang kemudian, warga dipertemukan dengan Bambang perwakilan PT dari Jakarta pemilik Tower, di Kantor DPMPSP.

Seperti diketahui, Sejumlah warga yang melakukan aksi Tolak Pembangunan Tower Tukang Kayu semakin berlarut-larut dan tidak menemukan titik temu, sempat beberapa kali sedikit memanas meski akhirnya bisa diredam.

Warga menilai IMB Pembangunan Tower’ oleh PT. CMI cacat presedur karena sebelumnya mereka merasa sudah menolak pembangunan tower tersebut.

Selain melakukan aksi demo, sikap penolakan mereka juga dengan membuat surat pernyataan berisi tanda tangan warga yang tidak menyetujui adanya Pembangunan Tower yang dikirimkan kepada Bupati Banyuwangi tertanggal 6 April 2020 lalu dan ditujukan kepada Bupati Banyuwangi.

Salah satu poin isi suratnya juga meminta agar Bupati Anas tidak mengeluarkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait Pembangunan Tower di lingkungannya.

Namun demikian sekitar pertengahan bulan September 2020 ternyata IMB Tower justru terbit. Belakangan IMB tersebut jadi polemik karena disinyalir Cacat Prosedur.

Kuasa Hukum warga, Firdaus Tohir SH saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa keresahan warga dan aksi warga telah disampaikan.

“Pada kesimpulan hasil pertemuan pihak Perusaahaan Pelaksana Pembuatan Tower akan menyampaikan kepada Pimpinannya di Pusat tentang adanya penolakan warga terhadap Pendirian Tower miliknya,” Terangnya, (17/11/2020).

Disisi lain kata Firdaus, pihak dinas (Dinas Perijinan Banyuwangi) akan mengkaji laporan warga terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

“Dalam proses pengajuan IMB, jika benar dan terbukti, IMB bisa dibatalkan,” Terangnya.

Beberapa kali Team MTI dan GERMAK (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) mendatangi Keluraahan Tukang Kayu, Kecamaan/ Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur untuk melakukan konfirmasi, namun selalu dengan alasan yang sama, Pak Lurahnya sedang keluar atau tidak berada di tempat. Hal tersebut bukan Sesutu yang penting, Karena sifatnya MTI hanya ingin melakukan konfirmasi dan ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya serta mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, sehingga IMB yang diduga Cacat Prosedur itu bisa terbit, Dan Team MTI & GERMAK akan tetap dan terus melakukan Investigasi total terhadap pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya IMB Pembangunan Tower PT. CMI yang nyata-nyata ditolak keberadaannya oleh warga setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pejabat Kantor DPMPSP Banyuwangi. (Team MTI & GERMAK)