Unit Reskrim Polsek Singingi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Kecil Berusia 8 Tahun
MTI Kuansing RIAU - Lagi lagi dan lagi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Anak di bawah umur Terjadi lagi. Peristiwa tersebut membuat Keamanan dan Keselamatan Anak-Anak Perempuan yang masih Bau Kencur dan masih berkutat dengan bermain-main dengan Teman sebayanya, semakin Rawan dan Menakutkan.
Hampir di Seluruh Daerah di Indonesia, Kekerasan, Pencabulan, Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap Gadis Kecil yang sedang Lucu-Lucunya menikmati Permainan, kini harus menerima Nasib dan Trauma Berkepanjangan atas Perbuatan Biadab oleh para Predator yang sudah Bangkotan dan berwajah Setan.
Sebelumnya, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Seorang Pengasuh Pondok Pesantren dan juga Kepala Sekolah SD Islamiyah, Desa Sembulung, Cluring, Banyuwangi, yang bernama MUKHLASIN (50), akhirnya diamankan POLISI atas Kasus dugaan Pencabulan yang dilakukannya terhadap para Muridnya.
BACA:
*Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur Merajalela, Hukum Mati Pelaku
*Mengenali Wajah Pemburu Kursi 9 Tahun Ketimbang Sejahterahkan Taraf Hidup Warganya
*Pemuda Harus Ambil Peran Untuk Menuju Banyuwangi Lebih Baik, Inti Rebound Banyuwangi
Kini Peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Anak di bawah umur dialami Gadis Kecil berusia 8 Tahun, berinisial MNK (Korban), Warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, pada bulan November 2022.
Unit Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing berhasil menangkap Pelaku Pencabulanan terhadap Korban MNK, di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Hari Minggu (22/01/2023), sekitar Pukul 21.15 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi, melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, menerangkan, “Pelaku Seorang Kakek berinisial S alias PD (68) atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur telah diamankan di Polsek Singingi,” Terang Kapolsek Singingi kepada Awak Media.
Kapolsek Singingi kemudian mengungkapkan Terungkapnya Peristiwa tersebut. “Kronologi Kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB, Korban MNK bercerita kepada Ibunya (Pelapor), bahwa Dirinya merasa Sakit di Kemaluannya setiap Buang Air Kecil. Lalu Ibunya bertanya Kenapa Sakit. Dan Korban MNK menjawab, jika Kakek berinisial S alias PD (68) telah memasukkan Kemaluannya ke Kemaluannya,” Ungkapnya.
“Setelah ditanyakan Pelapor kepada Anaknya (Korban MNK), bahwa Kejadian tersebut Tterjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali. Atas Kejadian tersebut, Ibu Korban MNK (Pelapor) menjadi Marah (Merasa Tidak Senang) dan melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Singingi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi, Aiptu Merian Donal, SH, beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap Kakek S alias PD dan langsung diamankan di Polsek Singingi,” Tambahnya.
“Pada saat diintrogasi, bahwa benar Pelaku S telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban MNK dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti juga diamankan, berupa 1 (Satu) helai Celana Pendek warna Hitam, 1 (Satu) helai Celana Dalam warna Putih Motip Bunga, 1 (Satu) helai Singlet warna Putih, 1 (Satu) helai Celana Pendek warna Hitam, 1 ( Satu) helai Baju Kaos warna Pink dan 1 (Satu) helai Celana Dalam warna Biru,” Terang Kapolsek Singingi lagi.
“Kepada Pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perindungan Anak menjadi Undang – Undang. Untuk Ancaman Hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara atau Denda minimal 20 Juta Rupiah dan maksimal 5 Miliar,” Tutup Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH. (Erik/MTI)