Tolak Eksekusi, Warga Lempari Petugas Dengan Kotoran dan Batu MTI Banyuwangi – Pelaksanaan Proses eksekusi tanah seluas 2,4 hektare di jalan. Kepiting, Kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi menuai penolakan warga Media Tipikor Indonesia

Tolak Eksekusi, Warga Lempari Petugas Dengan Kotoran dan Batu

Redaksi / 14 November 2019 / Dilihat 595 kali

Tolak Eksekusi, Warga Lempari Petugas Dengan Kotoran dan Batu

MTI Banyuwangi – Pelaksanaan Proses eksekusi tanah seluas 2,4 hektare di jalan. Kepiting, Kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi menuai penolakan warga yang terdampak pembongkaran. Warga melakukan perlawanan dan penolakan dengan melempari petugas penggusuran dan pembongkaran menggunakan kotoran sapi dan batu, bahkan kaca alat berat sampai mengalami pecah.

Situasi yang mencekam membuat operator alat berat mundur dan menghentikan proses pembongkaran bangunan. Warga menolak pembongkaran dan penggusuran tersebut. Mereka meminta Gatot, pemenang gugatan dan Lurah Tukang Kayu, Hotman Tanjung hadir menemui para warga, karena menurut warga Gatot tidak pernah menemui warga, bahkan warga menambahkan Lurah Tanjung tidak ada kepedulian sama sekali untuk melindungi warganya, justru malah menakut-nakuti warga dengan meminta warga segera hengkang.


"Salah satu Keluarga korban penggusuran"

Warga sangat menyesalkan tindakan yang di anggap semena-mena, karena janji untuk memberikan ganti rugi tak kunjung di terima, hanya sebagian warga yang menerima kompensasi tersebut, itupun hanya 5 juta rupiah sebagai uang muka dan sisanya katanya akan di berikan setelah bangunan rata.

“Kami ini sudah puluhan tahun tinggal disini, dan kami juga beli, mbok ya mengertilah, kasihan warga ini mas, kami hanya menginginkan pak Gatot dan Lurah Tanjung mau menemui kami untuk mediasi, kami ini manusia, sama sekali lurah ini tidak ada perlindungannya kepada rakyatnya” sesal Basuki salah seorang yang terkena penggusuran.

Basuki juga menambahkan, jika Gatot dan Lurah tidak menemui warga, mereka akan tetap melawan,”saya minta Gatot dan Lurah Tanjung dating menemui kami, jika tidak, apapun yang terjadi kami akan tetap melawan” ujarnya dengan geram, Rabu (13/11/2019).

Warga tetap bersikukuh dan melakukan upaya dan perlawanan untuk menghalangi eksekusi yang dilakukan petugas operator alat berat. Bahkan ada sejumlah ibu-ibu yang menangis hissteris dengan melempari petugas eskavator dengan kotoran, telur dan batu.

“Kami membeli tanah ini, dan kami ini udah puluhan tahun tinggal disini, kami tidak mencuri, semua ada buktinya,”teriak salah seorang ibu paruh baya dengan terus melempar petugas alat berat dengan batu.

Area eksekusi memang di tutup oleh petugas kepolisian Polres Banyuwangi, namun hal tersebut tetap membuat warga terus berdatangan menyaksikan proses eksekusi tersebut, sehingga jalanan menjadi sedikit macet, bahkan banyak kendaraan yang putar balik.


"Alat berat dan gabungan aparat kepolisian tampak bersiaga"

Eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tanah hak milik itu dimenangkan oleh RM Suwoyo alias Gatot. Sesuai dengan putusan MA tanggal 26 Agustus 1999 nomor 2017 K/Pdt/1996 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur 30 Oktober 1995 no 419/Pdt/1995/PT SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri tanggal 15 Desember 1994 nomor 45/Pdt. G/1994/PN.BWI.

Dalam proses eksekusi tersebut di bantu dua unit alat berat, satu unit truk dan ratusan petugas gabungan Polres Banyuwangi, Brimob dan TNI, untuk menjaga kemungkinan yang akan terjadi. Anehnya dalam proses eksekusi tersebut para warga tampak tidak didampingi oleh kuasa hukumnya-(Jok/Yud)