TKBM NKRI Gelar Aksi Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Perumahan Citra Helvetia TKBM NKRI Gelar Aksi Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Perumahan Citra Helvetia Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 05 Maret 2023 / Dilihat 2007 kali

TKBM NKRI Gelar Aksi Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Perumahan Citra Helvetia

MTI Deli Serdang SUMUT – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Tim Kita Bersatu Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Negara dan Masyarakat (TKBM NKRI) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Lahan Lokasi Tanah Sengketa, Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (03/03/2023) kemarin.

Eddy Susanto, Amd, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Putra Putri Angkatan Darat 63 (DPW HIPAKAD 63) dan Sekjen NKRI, yang menjadi Koordinator Aksi, menerangkan, bahwa Aksi Damai yang digelar merupakan bentuk Protes atas berlangsungnya Pembangunan Perumahan Citra Helvetia, yang Perkaranya masih dalam Proses Persidangan Perdata di PN Lubuk Pakam.

TKBM NKRI mendesak Pemerintah untuk membatalkan Proyek Pembangunan Deli Megapolitan tersebut. TKBM juga membawa Banner dengan tulisan Pemerintah segera Batalkan Proyek Deli Megapolitan yang akan diambil salah satu Perusahaan Besar, Seluas 8.077 Hektar. Karena diduga telah adanya Indikasi Permainan Mafia Tanah dan adanya Upaya Perampasan Hak Tanah Adat yang dikuasai Rakyat dan Melanggar PP 24/1997”.

TKBM NKRI juga meminta BPN RI segera memblokir dan membatalkan Sertifikat Citraland Helvetia, di atas Tanah Sengketa seluas 7,2 Hektar, dengan Perkara Perdata No 256/PDT.G/2022/PN/LBP.

Menurut Eddy Susanto, Ketua TKBM NKRI, bahwa Tanah Eks HGU seluas 7,2 Hektar itu adalah milik H. Tengku Murat Ali, yang merupakan salah satu Keluarga Kesultanan Deli, yang kemudian Diklaim sebagai milik PTPN II.

Setahu Saya, PTPN II hanya memiliki Aset, sedangkan Tanah, Mereka tidak Punya,” Ujar Ketua TKBM NKRI, yang didampingi Abrar Surbakti.

Tanah seluas 7,2 Hektar itu, kemudian dikabarkan dialihkan dari PTPN II kepada sebuah Perusahaan Terkemuka PT. CIPUTRA, melalui Kerja Sama Operasi, yakni ingin menjadikan Kawasan di Helvetia menjadi PERUMAHAN ELIT,” Tambah Eddy.

Mendengar Informasi tersebut, TKBM NKRI menolak Tindakan tersebut, dan melakukan Gugatan kepada PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, yang telah mengeluarkan Surat atas Tanah tersebut, ke PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Proses Perkaranya sudah digelar Pertama kali, namun tidak dihadiri dari PT. Ciputra, selaku Tergugat. Dan kemudian Sidang selanjutnya juga tidak dihadiri tanpa diketahui Alasan yang Jelas,” Terang Ketua TKBM NKRI.

Edi Susanto, Ketua TKBM NKRI juga menegaskan, bahwa Pihaknya sudah bertemu Pihak PTPN II untuk membahas Sengketa Lahan tersebut, namun Perusahaan BUMN itu Bersikukuh, bahwa Tanah Sengketa itu Miliknya.

Jika memang sudah ada Bukti bahwa Tanah itu milik PTPN II, maka Perlihatkan pada Kami, dan Kami siap Mundur. Tapi hingga kini, Kita tidak melihat Bukti Klaim Pengakuan itu. Sehingga Kita terus upayakan Penyelesaian secara Hukum,” Tegasnya Edi Susanto, Ketua TKBM NKRI.

Sementara itu, Kuasa Hukum TKB dari LBH Gajah Mada TKB, Edy Suheri, SH, juga mengungkapkan, Pokok Persoalan Sengketa Tanah tersebut kini memasuki Tahap Persidangan dengan Pemanggilan Ketiga kalinya PT. Ciputra. Jika tidak Hadir juga, maka secara Hukum, Tergugat dianggap menyetujui Gugatan sekaligus isi Gugatannya, Ungkapnya.

Edy Suheri, Kuasa Hukum TKB dari LBH Gajah Mada TKB, juga menyatakan, bahwa TKBM NKRI juga melakukan Gugatan terhadap BPN Sumut, dan meminta Badan tersebut untuk menunggu Perkara selesai, dan mengingatkan tidak mengeluarkan Sertifikat Tanah yang Prosesnya sedang berperkara.

Edy Suheri juga sangat menyesalkan, mengapa Dinas terkait membiarkan Pembangunan Citra Helvetia, terus berlangsung. Padahal Persidangan Perkara tersebut masih berlangsung.

Kita minta dihentikan Pembangunnya sampa Persoalan Sengketa ini menghasilkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap,” Tegas Edy Suheri, Kuasa Hukum TKB dari LBH Gajah Mada TKB.

Sedangkan Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi Awak Media, melalui sambungan WhatsAppnya, terkait adanya Sengketa Lahan tersebut, menyatakan, bahwa Pihaknya siap untuk bertemu.

Boleh, Kita nanti ketemu. Namun Hari ini, Saya ada Kegiatan Dinas di Luar Kota,” Kata Rahmat Kurniawan, Humas PTPN II.

Aksi dengan Pengawalan Petugas Kepolisian tersebut berjalan Aman dan Lancar.

(Reporter: Adel/TIM Media Sumut & Editor: Media Tipikor Indonesia)