ROELLY ROSULI adalah Pendiri, Pemilik dan Direktur Utama (Dirut) PT. MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI), yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum & Pemimpin Redaksi Media Tipikor Indonesia ((Pemred MTI).
Sebelumnya Mas Roelly, panggilan akrab Pemred MTI, Roelly Rosuli, terlebih dahulu mendirikan Perusahaan Media yang diberi Nama Bali Nasional News (BNN). Di bawah Payung Hukum CV. BALI NASIONAL MULTI MEDIA, Media Bali Nasional News (BNN) merupakan Media yang menayangkan Beritanya secara Online dan juga sempat menerbitkan Berita Cetak.
Seiring Perjalanan Waktu dan Tuntutan Zaman, apalagi pada saat itu juga gencar-gencarnya Penangkapan para Koruptor, Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka untuk membantu Pemerintah dalam Upaya Penegakan Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang sedang merajalela di Indonesia saat itu, Mas Roelly dengan CV. BALI NASIONAL MULTI MEDIA memutuskan membuat Media lagi. Akhirnya Lahirlah Media Tipikor Indonesia (MTI).
Namun mengikuti Aturan yang berlaku untuk Perusahaan Pers saat ini, akhirnya Mas Roelly, sebagai Pemilik & Pimpinan Perusahaan, akhirnya memutuskan dan menaikkan Status, dari CV. BALI NASIONAL MULTI MEDIA menjadi PT. MEDIA TIPIKOR INDONESIA.
Media Tipikor Indonesia (MTI) yang berada di bawah naungan PT. MEDIA TIPIKOR INDONESIA, segera akan mengaktifkan dan melengkapi kebutuhannya dengan Platform You Tube, Instagram (IG), WhatsApp, Podcasts, Video, Facebook dan lain sebagainya.
PT. MEDIA TIPIKOR INDONESIA dengan dukungan Pembina/Penasehat, Team IT (Information and Technology) Modern, Lawyer/ Kuasa Hukum yang handal, Pengurus Teras yang berpengalaman, Kepala Perwakilan (Kaperwil), Kepala Biro (Kabiro) dan Anggota Wartawannya yang berasal dari Latar Belakang Pendidikan dan Keilmuan yang beragam, membuka Ruang Kerjasama Ragam Informasi melalui Publikasi Pemberitaan kepada Masyarakat luas.
Karena di Era Modernisasi ini, Perubahan Waktu terlihat begitu cepat, dan Tuntutannya juga membutuhkan orang-orang yang mempunyai Pemikiran Cerdas, Cekatan, Profesional dan mampu mengambil Tindakan dan Penyelesaian secara cepat, ditambah semuanya kini serba DIGITAL dan IT. Apalagi Masyarakat juga cenderung memilih dan menyukai Jejaring Sosial dan Media Sosial (Medsos). Oleh karena hal tersebut, akhirnya PT. MEDIA TIPIKOR INDONESIA memutuskan untuk menjadikan Media Tipikor Indonesia (MTI) sebagai Media Online, dan Beritanya hanya Tayang secara Online.
Dan untuk menciptakan Kebebasan Pers yang Profesional dan penuh Tanggung Jawab, maka Media Tipikor Indonesia (MTI) mewajibkan seluruh Anggotanya untuk memegang teguh sikap Sopan Santun, Jujur, Profesional dan Proposional dalam melaksanakan Tugasnya yang sesuai Kode Etik Jurnalis dan UU PERS No 40 Tahun 1999. Dan untuk suatu Tugas Khusus, melakukan Investigasi, Liputan Khusus dan Rahasia, maka harus ada Surat Tugas dari Pemred Media Tipikor Indonesia (MTI).
Perlu diketahui, Divisi Redaksi MTI mempunyai Hak untuk melakukan Pemeriksaan, Penelitian, Koreksi dan Editing pada setiap Rilis Berita yang dikirim atau yang masuk ke Meja Redaksi, agar setiap Pemberitaan MTI yang akan ditayangkan itu sesuai dengan ketentuan yang sudah diputuskan dalam Kode Etik Jurnalis dan UU PERS No 40 Tahun 1999. Setiap Hasil Liputan Anggota/ Jurnalis MTI adalah merupakan Tanggung Jawab Pribadi yang bersangkutan. Dalam Pelaksanaan Tugasnya, semua Anggota/ Jurnalis Media Tipikor Indonesia (MTI) selalu dilengkapi dengan Kartu Pers dan Surat Tugas, yang tercantum di dalam BOX REDAKSI (Redaksional).
Lembaga Pemerintahan, Partai Politik, Perbankan, Rumah Sakit, Lembaga Swasta dan Instansi lainnya, diharapkan untuk menanyakan terlebih dahulu Identitas Wartawan yang mengaku dari Media Tipikor Indonesia (MTI) yang mendatangi tempat kerjanya. Anggota MTI dalam menjalankan Tugasnya selalu dilengkapi dengan Tanda Pengenal yang tercantum dalam Redaksional dan Anggota/ Jurnalis MTI juga dilarang Terima Suap, melakukan Pengancaman, Pemerasan dan Terlibat dalam Tindakan Kriminal atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Dan jika ada yang mengatasnamakan dan mengaku-ngaku sebagai Anggota/Jurnalis Media Tipikor Indonesia (MTI), namun namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, apalagi sampai melakukan Tindakan yang merugikan Pihak lain dengan cara melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum, Silahkan menghubungi Nomer Kontak Media Tipikor Indonesia (MTI), dan langsung melaporkan kepada Aparat Kepolisian”.
“Anggota Media Tipikor Indonesia (MTI) tidak diperkenankan meminta atau menerima Imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber. Dan jika Namanya Tidak Tercatat di Dalam Box Redaksi, Maka Orang Tersebut Bukan Anggota/ Jurnalis Media Tipikor Indonesia (MTI), TANGKAP dan LAPORKAN kepada MTI dan Aparat Kepolisian !!!
Ttd: Pemilik & Pemred MTI. (Roelly Rosuli)