Satreskrim Polres Magetan Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu Di Takeran Magetan Satreskrim Polres Magetan Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu Di Takeran Magetan Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 10 Maret 2023 / Dilihat 1216 kali

Satreskrim Polres Magetan Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu Di Takeran Magetan

MTI Magetan JATIM - Polres Magetan langsung bergerak cepat menanggapi Keluhan Warga terkait adanya Permainan Judi Dadu di sebuah Rumah Warga yang membuat Resah Warga Masyarakat atas kegiatan tersebut, saat kegiatan Jum'at Curhat Pekan lalu. Dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan 6 Orang Pelaku dari sebuah Rumah Warga di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (08/03/2023).

6 Orang Pelaku Judi Dadu yang ditangkap tersebut, 5 Orang dari Madiun dan Satu Orang, selaku Pemilik Rumah.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH, mengungkapkan, bahwa Pengungkapan Kasus Judi Dadu tersebut bermula dari Laporan Masyarakat yang mengeluh dan resah atas Aktifitas tersebut.

Laporan Masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Anggota, didapati dan benar di Teras Rumah milik D, Warga Madigondo, Kecamatan Takeran, dipergunakan sebagai Tempat melakukan Perjudian jenis Dadu, Ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, Rabu (08/03/2023).

Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan 6 Orang dari Lokasi. Yang di antaranya, Pria berinisial JS alias Gudik (42), Warga Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Madiun, sebagai Bandar. Kita amankan AT,  SB, PR, Warga Jiwan Madiun dan PR Warga Mangunharjo Madiun, sebagai Penombok, Kemudian juga Kita amankan D, Warga Desa Madigondo sebagai Pemilik Rumah, Imbuhnya.

Barang Bukti yang berhasil Kita Sita, Karpet atau Banner alas Tombokan, Alat Dadu dan sejumlah Uang Tunai, yang seluruhnya telah Kami amankan, Sambungnya.

Dan Kami sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat atas Informasinya, sehingga Kamtibmas dapat Terwujud. Atas Perbuatannya, para Pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan Ancaman Hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH.

(Reporter: Dik, Sukro, Dar & Editor: Media Tipikor Indonesia)