Setelah Ditetapkan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Dalam Kasus BTS 8 Triliun Rupiah
MTI JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) langsung menjebloskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, SE, ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Johnny G Plate ditetapkan sebagai Tersangka usai diperiksa untuk yang Ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/05/2023).
"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana"
Dengan Tangan diborgol dan mengenakan Rompi Tahanan Kejagung warna Merah Muda, Johnny G Plate dimasukkan ke Mobil Tahanan.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Korupsi Penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. Dan Kasus yang menjerat Johnny G Plate ini diduga telah merugikan Keuangan Negara dengan Nilai mencapai lebih dari Rp. 8 Triliiun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA, saat Konferensi Pers pada Senin (15/05/2023), mengungkapkan, bahwa berdasarkan Bukti yang ditemukan, Hasil Peerhitungan, Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total Rp. 8.032.084.133.795 (Rp. 8 Triliun).
Kerugian Keuangan Negara tersebut terdiri atas Tiga Hal Biaya kegiatan Penyusunan Kajian Pendukung MarkUp Harga dan Pembayaran BTS yang belum Terbangun.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan, bahwa Peningkatan Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate dari Saksi menjadi Tersangka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyidik. “Tentunya, selaku Pengguna Anggaran dan selaku Menteri. Atas Hasil Pemeriksaan tersebut, sehingga Tim Penyidik pada hari ini telah meningkatkan Status yang bersangkutan dari Saksimenjadi Tersangka,” Terangnya di Gedung Kejagung, Jakarta (17/05/2023).
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (Red, Menkominfo Johnny G Plate) langsung ditahan. Selain Johnny, Kata Ketut Sumedana, masih ada 6 (Enam) Orang lagi yang masih menjalani Pemeriksaan terkait Kasus tersebut.
Kerugian Keuangan Negara tersebut terdiri atas Tiga Hal Biaya kegiatan Penyusunan Kajian Pendukung MarkUp Harga dan Pembayaran BTS yang belum Terbangun.
Dalam Kasus tersebut 5 (Lima) Orang telah ditetapkan sebagai Tersangka, yakni (1). Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Bakti Kominfo. (2). GalubangMenak (GMS) Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia. (3). Yohan Suryanto (YS), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. (4). Mukt Ali (MA) Account Director of Integrated Account Department PT. Huawei Tech Invesment. 5). Ihwan Hermmawan (IH), Komisaris PT. Solitech Media Sinergy.
Akibat Perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Report: MEDIA TIPIKOR INDONESIA)