Seorang Wanita Yang Masih Berstatus Istri Menikah Lagi Tanpa Izin Suaminya
Redaksi / 28 Desember 2019 / Dilihat 15491 kali
Seorang Wanita Yang Masih Berstatus Istri Menikah Lagi Tanpa Izin Suaminya
MTI Bondowoso – Seorang wanita sebut saja Bunga (nama samara), warga Desa Kelabang Agung, Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, yang masih sah berstatus istri, diam-diam telah melakukan pernikahan sirri dengan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Mengapa Bunga bisa menikah lagi, padahal antara dirimya dan suaminya masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah dan belum ada proses perceraian.
"Saat Akad Nikah Sirri Bunga"
Meskipun bukan hal yang baru terjadi, namun kasus pernikahan sirri yang dilakukan Bunga yang masih berstatus istri sah, kini menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat. Pernikahan ini terjadi 4-5 bulan yang lalu, namun baru terbongkar setelah masyarakat banyak yang menggunjingkan pernikahan tersebut.
Saat MTI menemui Kades Tallep, selaku Kepala Desa Kelabang Agung untuk melakukan konfirmasi, karena Kades Tallep saat itu juga ikut menghadiri dan sekaligus menjadi saksi atas pernikahan Bunga tersebut.
"saya waktu itu hanya ikut saja, katanya cuma sekedar mau bales kue tunangan, saya tidak tau kalau ada acara akan langsung dinikahkan. Jadi ketika saya mendengar akan langsung dinikahkan saya berontak dan sempat ada perdebatan kecil antara saya dengan ayah nya si Bunga, terus akhirnya kita sepakat kalau terjadi apa-apa dikemudian hari yang bertanggung jawab ya orang tua dari si Bunga ini sendiri, saya bener-benar tidak setuju dengan berlangsungnya pernikahan itu karena mengingat si Bunga status nya masih resmi istrinya orang”. Jelas Kades Tallep kepada MTI
Untuk sementara kasus pernikahan Bunga itu diduga karena masalah ekonomi, sehingga antara Bunga dan suaminya sering terjadi cekcok dan juga sudah pisah ranjang, keduanya juga sudah pulang ke rumah orang tuanya masing-masing. (Sugeng)