Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor Dan Amankan Puluhan Motor Hasil Kejahatan Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor Dan Amankan Puluhan Motor Hasil Kejahatan Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 20 Juli 2022 / Dilihat 658 kali

Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor Dan Amankan Puluhan Motor Hasil Kejahatan

MTI Banyuwangi JATIM - Polresta Banyuwangi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Halaman Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa Sore (19/07/2022).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, saat membuka Konferensi Pers tersebut, mengungkapkan, “Hari ini, kami akan merilis hasil Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan sasaran Sepeda Motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni, dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini,” Ungkapnya.

“Timsus Macan Blambangan telah mengamankan Empat orang Sindikat Curanmor. Keempat Tersangka yang diamankan tersebut, 2 (Dua) orang Pelaku, sebagai Pelaku Utama Pencurian (Eksekutor). Dan selanjutnya dikembangkan, ditangkap 2 (Dua) orang Pelaku lainnya selaku Penadah,” Imbuhnya.

Kapolresta Banyuwangi membeberkan alamat dan Peran masing-masing para Tersangka Curanmor yang berhasil ditangkap Timsus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Pelaku Pencurian (Eksekutor) di Lapangan, SAP (22), Laki-laki, Alamat Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan  RY (20), Laki-laki, Alamat Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Pelaku Penadah Barang hasil Kejahatan yang diamankan adalah HP (46), Laki-laki, Alamat Desa Bintoro Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dan AS (42), Perempuan, Alamat  Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Tersangka SAP, yaitu sebagai Perencana Aksi Pencurian, mencari Informasi jadwal acara Kesenian Kuda Lumping atau Jaranan melalui beberapa Grup Facebook Kesenian Banyuwangi, menggunakan Kunci T membuka atau merusak Rumah Kunci Sepeda Motor milik Korban dan menjual Sepeda Motor hasil Curian ke Tempat Tinggal Pembeli.

Sedangkan Tersangka RY, mempunyai Peran mencari Informasi jadwal acara Kesenian Kuda Lumping atau Jaranan melalui beberapa Grup Facebook Kesenian Banyuwangi, sebagai Joki atau Pengendara Sepeda Motor (Sarana) menuju ke Tempat Sasaran Pencurian, berjaga-jaga di Area Parkir sasaran Tempat Pencurian, sambil melihat Situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat Tersangka SAP mencuri Sepeda Motor dan bersama Tersangka SAP menjual Sepeda Motor hasil Curian ke Tempat Tinggal Pembeli.

Kapolresta Kombes Deddy juga menerangkan, dalam Proses Pengembangan, Tim berhasil mengamankan 20 (Dua Puluh) Unit Sepeda Motor yang diduga dari hasil Pencurian. Setelah dilakukan Identifikasi terdapat 11 (Sebelas) Laporan Polisi Periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Dari hasil Pemeriksaan terhadap para Tersangka, khususnya 2 (Dua) Tersangka yang berperan sebagai Eksekutor, didapatkan keterangan, bahwa Modus Mereka melakukan Pencurian dengan cara mengambil Sepeda Motor milik para Korban di Tempat Parkir Pagelaran Kesenian Kuda Lumping atau Jaranan di seluruh Wilayah Kabupaten Banyuwangi, dengan merusak Kunci Kontak masing-masing Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci T. Sementara Tersangka HP, membeli Sepeda Motor hasil Kejahatan sebanyak 10 (Sepuluh) Unit dan Tersangka AS membeli 1 (Satu) Unit Motor dari Tersangka SAP dan RY.

“Dari Tangan Pelaku diamanbkan sejumlah Barang Bukti berupa sebuah Kunci T dengan 3 buah Anak Kuncinya, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy warna Merah dengan Plat Nomer P 5910 S, milik Tersangka RY, 4 buah Handphone sarana Komunikasi para Tersangka, 20 buah Kunci Kontak Sepeda Motor, 8 lembar STNK, 3 lembar Foto Copy STNK, 9 lembar Surat Keterangan BPKB dari Perusahaan Finance (Lembaga Pembiayaan Kredit), 1 (Satu) lembar Foto Copy BPKB dan Belasan Sepeda Motor berbagai Merk,” Terang Kapolresta.

“Para Tersangka melakukan Aksinya di beberapa Wilayah Kabupaten Banyuwangi, yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari,” Sambungnya.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” Tutup Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK.

Dalam kesempatan tersebut Polresta Banyuwangi juga menyerahkan Unit Sepeda Motor kepada Korban (Red, Pemilik Sepeda Motor yang ditemukan Polresta Banyuwangi).

Napiyah (51), Salah satu Warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi Korban Sindikat Curanmor dan harus kehilangan Motornya, akhirnya merasa senang karena Motornya bisa ditemukan dan juga bisa digunakan untuk beraktivitas lagi.

“Terima Kasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan, serta mengembalikan Motor Saya. Motor ini satu-satunya Alat Trasnportasi Saya dalam bekerja. Sekali lagi Terima Kasih Pak Kapolresta dan seluruh Anggota Polresta Banyuwangi. Semoga selalu dalam Ridho Allah,” Ungkap Napiyah dengan Wajah berseri-seri. (Eka/Mar/Hms)