Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Pembobol ATM Indomaret Lateng Banyuwangi Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Pembobol ATM Indomaret Lateng Banyuwangi Media Tipikor Indonesia

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK

Redaksi / 07 Juni 2023 / Dilihat 1778 kali

Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Pembobol ATM Indomaret Lateng Banyuwangi

MTI Banyuwangi JATIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi tidak membutuhkan waktu lama dan kurang dari 24 Jam berhasil mengungkap kasus Pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada Senin (05/06/2023) sekitar Pukul 02.00 WIB.

Berkat Kerjasama yang Epic antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan Anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Dua Orang terduga Pelaku berhasil dilumpuhkan pada Selasa (06/06/2023) sekitar Pukul 04.00 WIB.

Kedua Pelaku Nekat tersebut berasal dari luar Banyuwangi, berinisial AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, dalam Press Conference, memaparkan, sebelum melakukan Aksinya, Kedua Pelaku terlebih dahulu melakukan Pengintaian di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cara belanja dan memantau situasi di dalam dan di sekitar Indomaret.

“Kedua Pelaku tinggal Tiga Hari di Banyuwangi. Mereka menginap di sebuah Hotel. Dua Hari sebelum kejadian, Mereka terlebih dahulu melakukan Pengintaian. Baru setelahnya Mereka beraksi,” Ungkap Kapolresta Banyuwangi, Rabu (07/06/2023).

“Modus yang Mereka lakukan, masing-masing memiliki Peran. AM bertugas membobol ATM di dalam Indomaret, sementara IR mengamati situasi di luar. Mereka membawa alat Gerinda yang digunakan untuk menghancurkan Mesin ATM. Sebelum itu, AM terlebih dahulu mematikan CCTV di dalam, kemudian menjebol Plafon, lalu merusak Mesin ATM,” Tambah Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol Deddy Foury Millewa kemudian membeberkan, Aksi Pembobolan yang terjadi pada Senin (5/6/2023) Pukul 02.00 itu, menelan Kerugian mencapai Rp. 152,5 Juta dengan Rincian Uang Tunai senilai Rp. 62,5 Juta dan Kerusakan Mesin mencapai Rp. 80 Juta, Bebernya.

“Keduanya kemudian meninggalkan Banyuwangi menggunakan Mobil. Namun dari Hasil Penyelidikan, Kami berhasil melacak Mereka dan meringkusnya di daerah Yogyakarta. Pelaku merupakan Sindikat. Terakhir, Mereka melakukan Aksi Pembobolan ATM di Blitar dengan Modus yang sama, yakni di dalam Indomaret,” Tambahnya lagi.

Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, Tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan Analisa, sehingga berhasil Terpantau melakukan Pelarian ke Provinsi DIY. Dan menurut Kapolresta Banyuwangi, jika Proses Identifikasi yang dilakukan Tim IT memang cukup Canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya, yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

Makanya, Proses Penangkapan dilakukan Kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY. Kejadian tersebut memakan Kerugian mencapai Rp. 441 Juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian Pembobolan Mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan Identifikasi Tersangka yang diduga sama, Tambahnya lagi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, menerangkan, dari Hasil Identifikasi itulah, Pelaku melakukan Modusnya dengan cara yang sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan Pengejaran bekerjasama dengan Polres Blitar dan Resmob Polda DIY. Pelarian Kedua Pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan Penangkapan. Setelah berhasil ditangkap, Mereka langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kedua Pelaku saat ini masih dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut, Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai sisa hasil Pembobolan senilai Rp. 32,7 Juta berhasil diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau Pencurian dengan Pemberatan. Para Pelaku terancam Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,Pungkas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK.

(Reporter: BUT & Editor: MEDIA TIPIKOR INDONESIA).