Rakyat Bersatu Desak POLRI Segera Proses dan Tangkap Rocky Gerung Rakyat Bersatu Desak POLRI Segera Proses dan Tangkap Rocky Gerung Media Tipikor Indonesia

Oscar Pendong

Redaksi / 04 Agustus 2023 / Dilihat 845 kali

Rakyat Bersatu Desak POLRI Segera Proses dan Tangkap Rocky Gerung

MTI JAKARTA - Tayangan Video Pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang dianggap merupakan sebuah Penghinaan dan Pelecehan dengan kalimat yang kurang Pantas terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), yang beredar dan Viral di Media Sosial (Medsos) dalam sebuah Acara Persiapan Aksi Akbar pada 10 Agustus 2023, yang berlangsung pada Sabtu (29 Juli 2023), bertempat di Islamic Centre Kota Bekasi, Jawa Barat. Ada Logo Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang terpampang di Banner dalam Acara tersebut, akhirnya memantik Reaksi dan Kecaman dari berbagai Kalangan.

Kecaman dan desakan agar Rocky Gerung ditangkap menjadi Tranding di Twitter dengan Hastag #TangkapRockyGerung #PenjarakanRockyGerung. Dan lebih dari 50 Organisasi telah melaporkan Rocky Gerung ke POLRI, bahkan Kalimantan dan Papua juga bergolak menghujat Rocky Gerung.

Akhirnya Aliansi Relawan Pendukung Jokowi juga menggelar Aksi Demonstrasi di Markas Mesar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), yang dilanjutkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, dan mendesak Polisi segera melakukan Tindakan Tegas dan menangkap Rocky Gerung, Kamis (03/08/2023).

Perlu diketahui, dalam Video tersebut, Rocky Gerung menghujat dan mengeluarkan umpatan kepada Presiden Jokowi. Rocky Gerung juga dianggap telah memfitnah Presiden Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi yang melakukan Kunjungan Kerjanya ke ke China sedang menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan.

Pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan bahwa “Presiden Jokowi adalah Bajingan Tolol” membuat Rakyat Indonesia Sakit Hati dan Marah. Dan Buntut dari Ucapan Rocky Gerung yang dianggap tidak punya Adab itu juga membuat Rakyat Indonesia dari berbagai Elemen beramai-ramai melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum, yakni POLRI dan juga adanya berbagai Aksi di berbagai Wilayah Indonesia.

Wakyat Indoncsia yang tergabung dari berbagai Elemen Bersatu mengadakan Aksi “BELA NEGARA” sebagai bentuk Protes atas apa yang sudah dilakukan Rocky Gerung. Rocky Gerung tidak hanya melakukan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tetapi Rocky Gerung juga dianggap sudah melakukan Ujaran Kebencian, Fitnah dan juga Provokasi, yang membuat Gaduh Bangsa ini.

Koordinator Nasional (Kornas) GRPB Indonesia, Oscar Pendong, yang juga sebagai Penanggung Jawab Aksi tersebut mengungkapkan, “Aksi BELA NEGARA ini memiliki 2 (Dua) Tuntutan, yaitu 1. Mendesak Kepolisian RI menangkap Rocky Gerung terkait Provokasi dan Ujaran Kebencian. 2. Tangkap Aktor dan Provokator Pelaku Pemakzulan Presiden Jokowi,” Ungkapnya.

"Mereka (Red, Rocky Gerung, Refly Harun, dll) adalah Orang-Orang yang selama ini kerap kali membuat Kegaduhan terhadap Bangsa. Sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah Persatuan dan Kesatuan NKRI,” Tambah Oscar Pendong.

Sementara itu Noviana, yang juga Penanggung Jawab Aksi menegaskan, “Aksi ini bukan serta merta karena Presiden Jokowi saja, tetapi ini adalah sebagai bentuk Kepedulian Kami sebagai Anak Bangsa, di mana ketika Seorang Kepala Negara dihina, maka Kami berkewajiban untuk melindunginya,” Tegasnya.

“Kebetulan saat ini Presiden Indonesia, Pak Jokowi, yang sudah tidak terhitung Hujatan, Fitnah dan Caci Maki yang dilontarkan oleh Rakyatnya sendiri, yang Notabenenya Rakyat yang membenci Pak Jokowi,” Imbuhnya.

“Kedatangam Kami ke Mabes dan Polda mendesak Pihak Kepolisian agar segera memproses Rocky Gerung sesuai Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia. Apalagi, pada Senin, 31 Juli 2023, Laporan Relawan Indonesia Bersatu diterima, maka sudah sepatutnya Laporan tersebut sesegera mungkin diproses tanpa harus ditunda-tunda lagi,” Sambung Noviana.

Sebelumnya Rakyat Indonesia Bersatu (RIB) telah membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya dengan Pasal Ujaran Kebencian dalam UU ITE. Dan Laporan tersebut juga sedang diproses oleh Pihak Kepolisian. Dalam Laporan itu, Terlapor adalah atasnama Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun, dengan Nomor: LP/B/4459/VI1/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 31 Juli 2023.

Dalam Laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana.

ALIANSI RELAWAN SETIA TEGAK LURUS JOKOWI: LA NKRI, SEKNAS JOKOWI, BARABAJA, SOLMET, N4J, SRI., BRIGADE 98, GRPB INDONESIA, FORMULA, JPKP, SAJOJO, MOELDOKO CENTER, RJ2P, ABJ, FOREDER, PRASATYA, GPN, MUTIARA BANGSA, TEAM HUKUM MP, INDONESIA BERANI, Laskar Rakyat Jokowi, PARMONAS, Relawan Jokowi Indonesia (RJI), Barisan Nasionalis Pancasila (BNP), EMJI, GR2P, TERUNI, GARUDA INDONESIA JAYA (GIJ), PROJO JATI, TUI, WLJ

(Reporter: LUCKY & Editor: MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#Rakyat Bersatu #Tangkap Rocky Gerung
#Markas Mesar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI)
#Polda Metro Jaya