Provinsi Banten Kembali Berlakukan PSBB Gubernur Banten, H. Wahidin Halim Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 21 November 2020 / Dilihat 282 kali

Provinsi Banten Kembali Berlakukan PSBB

MTI BANTEN - Gubernur Banten, H. Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.267-HUK/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 di Provinsi Banten selama sebulan.

Perpanjangan PSBB Provinsi Banten ini terhitung mulai 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti Penyebaran Covid 19.

“Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten diberlakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus Penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Provinsi Banten,” Jelas Gubernur.

Melalui keputusan tersebut juga, Gubernur mewajibkan Pemerintah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat terutama 3 M. (Budi)