Redaksi / 15 Januari 2024 / Dilihat 2011 kali
Proses Rektutmen Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Banyuwangi Pemilu Tahun 2024
MTI Banyuwangi JATIM - Media Tipikor Indonesia (MTI) sebelumnya sudah menayangkan sebuah tulisan dan berita tentang “Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan Pemilihan Wakil Rakyat”. Meski ada beberapa Anggotanya ikut berlaga “Merebut Hati Rakyat” dalam Pesta Demokratis Indonesia Pemilu 2024 ini, namun MTI Konsisten tidak dalam Posisi dukung mendukung dan Komit berada di Wilayah Jurnalistik. Bersama TNI POLRI, MTI ikut dalam barisan mengawasi dan mengawal Pesta Rakyat 5 (Lima) Tahunan ini berjalan dengan Damai dan Lancar.
Pemilihan Umum (PEMILU) adalah sebuah kegiatan Proses Demokratis untuk Wakil Rakyat atau Pejabat Pemerintahan secara langsung oleh Warga Negara suatu Negara. Pemilu merupakan sebuah Mekanisme penting dalam Sistem Demokratis Modern, yang memungkinkan Rakyat Rakyat ikut berpartisipasi dalam menentukan Pemimpin dan Kebijakan Negara.
Sementara Pemilihan Umum Indonesia menurut UU No. 7 Tahun 2017, Tentang PEMILU, adalah sebuah Pesta Hajatan Proses Demokratis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang digelar setiap 5 (Lima) Tahun sekali dengan tujuan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).
Gelaran PEMILU bertujuan untuk menciptakan Sistem Pemerintahan yang berdasarkan Kehendak Rakyat, menjaga Prinsip Demokrasi dan terus mendorong seluruh Warga Negara ikut berpartisipasi dalam Politik, agar bisa memastikan, bahwa Pemimpin dan Pejabat Wakil Rakyat yang terpilih benar-benar mewakili Kepentingan dan Aspirasi Masyarakat secara luas. Karena PEMILU yang Adil, Bebas dan Transparan sangat penting dalam menjaga Integritas Demokrasi suatu Negara.
Negara yang bersifat Demokratis adalah sebuah Negara yang memiliki Sistem Pemerintahan yang mengusung Prinsip-Prinsip Demokrasi dan mengutamakan serta berpihak kepada Rakyat. Maka Pemerintahan Demokratis adalah Kekuasaan yang berasal dari Rakyat, dijalankan oleh Rakyat dan untuk Kesejahteraan Rakyat secara keseluruhan. Dan Prinsip Pemerintahannya juga dari, oleh dan untuk Rakyat.
BACA:
*Mahkota Mayangkara Kekuasaan Yang Semu Dan Berdarah
*WAKIL RAKYAT BEREBUT HATI RAKYAT
*TOLAK POLITIK UANG GENCARKAN GERAKAN HAJAR SERANGAN FAJAR
*Erika Mahdal Afandi Kaperwil MTI Jambi Maju Di Ajang PILEG Pada PEMILU 2024
*Masuk Awal Tahun Baru 2024 Kenaikan Pangkat dan Rotasi Jabatan Perwira Polresta Banyuwangi Kembali Bergulir
*Polresta Banyuwangi Gelar Refleksi Akhir Tahun 2023, Catat Penurunan Kriminalitas & Banyuwangi Lebih Kondusif
*Dana BOS Untuk Kebutuhan Peningkatan Pendidikan Bukan Untuk BOS Pimpinan Daerah dan Pimpinan Sekolah
Namun Pemilu Indonesia masih diwarnai Praktik Jual Beli Suara. Dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan menggunakan segala cara agar bisa mendulang suara, akhirnya jurus “Politik Uang menjadi Jalan Utama”. Politik Uang sudah berlangsung cukup lama, tapi sangat sulit diberantas, karena “Pemilik Suara dan Politisi” sama-sama memiliki kepentingan. Oleh karena itulah, Kualitas Demokrasi dinilai semakin buruk.
“Poltik Uang” hingga masih menjadi Ancaman dalam Penyelenggaraan Pemilu agar bisa menghasilkan Pemilu yang Jujur dan Adil.
Perilaku Partai Politik dan Politisi yang hanya datang menjelang Pemilu berlangsung membuat Masyarakat sebagai Konstituen kini bersifat Pragnatis. Apalagi Program Aspirasi Masyarakat yang dijanjikan pada saat kampanye tidak pernah ada Realisasi kecuali hanya Janji.
Meski Politik Uang masih marak, namun terlihat tidak efektif, karena Masyarakat sebagai Pemilih kini semakin Cerdas. Akan tetapi para Caleg tidak menyerah, dan tidak tanggung-tangggung, untuk memuluskan jalannya, Mereka menggunakan ”Makelar Suara atau Tim Sukses” yang bertugas mempengaruhi Warga Masyarakat di Daerah Pemilihannya (DAPIL) agar memilih Dirinya untuk duduk di Gedung Dewan sebagai Wakilnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah Politik Uang pada Pemilu 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengkampanyekan “HAJAR SERANGAN FAJAR”, yakni seruan kepada seluruh Masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari Godaan Politik Uang dalam Perhelatan Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu 2024.
Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSi, di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2023 lalu, menerangkan, bahwa Pesta Demokrasi merupakan Hajatan milik Rakyat. Dan melalui Pemilu, Rakyatlah yang akan memilih dan menentukan nasibnya untuk 5 (Lima) Tahun ke depan. Pemimpin yang terpilih merupakan Representasi dan Harapan Rakyat untuk sebuah Perubahan, Keadilan dan Kesejahteraan bagi segenap Anak Bangsa.
Menurut Ketua KPK, Partai Politik (Parpol) sebagai Pemegang Suara Rakyat yang mengantarkan Kadernya duduk pada Jabatan Publik, baik Eksekutif atau Legislatif, dengan Tugas dan Wewenangnya untuk membuat Kebijakan atau Uandang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Kepentingan Rakyat. Ketua KPK juga mengajak untuk tidak memperjualbelikan Suara Rakyat pada Pemilu 2024.
“HAJAR SERANGAN FAJAR” merupakan Hasil Kajian KPK terkait Potensi Korupsi pada Gelaran Pemilu. Dan menurut Hasil Kajian KPK 72% Pemilih menerima Politik Uang. Setelah dibedah, 82% Penerimanya adalah Perempuan dengan rentang usia di atas 35 Tahun. Perempuan menerima Politik Uang tersebut, karena Faktor Ekonomi, Tekanan dari Pihak lain, Permisif terhadap Sanksi dan tidak tahu tentang Politik Uang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan, “Kampanye Hajar Serangan Fajar” adalah langkah Antisipatif pada Kejahatan Pemilu. Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, berharap “Kampanye Hajar Serangan Fajar” menjadi Perjuangan bersama menegakkan Demokrasi di Indonesia. Sedangkan Menkominfo memberikan dukungan penuh dengan menggunakan seluruh Kanal yang dimiliki untuk ikut serta mengkampanyekan “HAJAR SERANGAN FAJAR”, agar Pemilu Jujur, Adil dan Bersih bisa Terwujud.
Dan untuk mewujudkan hal itu, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Awal Tahun 2024 secara Resmi telah membuka dan menerima Berkas Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dilakukan di Kantor Sekretariat Pannwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) se Kabupaten Banyuwangi. Pendaftaran Pengawas TPS berlangsung sejak Tanggal 2-6 Januari 2024. Bawaslu Kabbupaten Banyuwangi membutuhkan 5.135 Pengawas TPS untuk mengawasi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara PEMILU 2024 yang akan berlangsung pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya, yakni WNI (Usia minimaal 21 Tahun), Pendidikan paling rendah SMA, tidak pernah dipenjara selama 5 Tahun, berdomisili di Kecamatan setempat sesuai dengan Identitas diri/ Kartu Tanda Penduduk, bersedia bekerja penuh waktu, bukan Pengurus Parpol, bukan Pegawai atau mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, BUMN/BUMD, dan tidak terikat Perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan untuk Pendaftaran ttersebut, yakni Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Pannwaslu Kecamatan setempat, Foto Copy (FC) KTP, Pas Foto 4x6, FC Izasah terkahir Terlegalisir, Riwayat Hidup, Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan.
Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi telah mengagendakan berbagai kegiatan sebagai bagian dari Tugasnya, di antaranya yakni pada Tanggal 19-31 Desember 2023 lalu, menggelar Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Pengawas TPS, di Kantor Panwaslu Kecamatan Banyuwangi dan juga Kantor Kelurahan se Wilayah Kecamatan Banyuwangi, serta melalui Media Sosial (Medsos).
Pada Tanggal 2 hinggga 6 Januari, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi mulai membuka Pendaftaran dan Penerimaan serta melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendataran Calon Pengawas TPS, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Banyuwangi Jl. Abdullah No.01, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
Dan pada Tanggal 10 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, mengumumkan Lulus Administrasi untuk para Calon Pengawas TPS, namun Panwaslu Kecamatan Banyuwangi memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat, khususnya yang berada di Wilayah Kecamatan Banyuwangi untuk memberikan Tanggapan dan Masukan terkait Calon Pengawas TPS yang dinyatakan Lulus Administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Banyuwangi.
Sembari menunggu dan menerima berbagai Tanggapan, Pendapat dan Masukan Masyarakat Banyuwangi Kota, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi melakukan Tes Wawancara untuk Calon Pengawas TPS Kecamatan Banyuwangi yang dinyatakan Lulus Administrasi, pada Tanggal 12 sampai 17 Januari 2024. Kemudian, pada Tanggal 18 dan 19 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, akan Menetapkan dan Mengumumkan Pengawas TPS Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara. Dan pada Tanggal 22 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi akan menggelar Pelantikan Pengawas TPS Terpilih untuk Wilayah Kecamatan Banyuwangi dalam Perhelatan PEMILU Tahun 2024 ini.
Perlu diketahuui, untuk PEMILU Tahun 2024 ini, Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, membutuhkan Pengawas TPS sebanyak 336 Orang sesuai dengan Jumlah TPS. Pendaftar yang masuk sebanyak 364 Orang, yang terdiri dari Laki-Laki 197 Orang dan Perempuan sebanyak 167 Orang.
Namun setelah dilakukan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Berkas Pendataran, 11 Orang dinyatakan Tidak Lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka, para Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, 2 Orang masih dalam Kepengurusan Parpol, 2 Orang Tidak dilengkapi Ijazah, diganti dengan Surat Kehilangan, 6 Orang diketahui Usianya kurang dari 21 Tahun dan 1 (Satu) Orang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tes Wawancara untuk Pengawas TPS Kecamatan Banyuwangi dilakukan oleh Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, Drs. Hidayaturrahman, yang dibantu oleh 2 Orang Anggotanya, Erwin Eka Permana dan Andreas Asta Purnama, serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berdasarkan Surat Tugas dari Panwaslu Kecamatan Banyuwangi.
Perlu Diketahui Sebagai Bacaan
Meski Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun Keduanya memiliki Perbedaan, ASN mencakup semua Pegawai yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, sementara PNS adalah Mereka yang diangkat secara Resmi untuk bekerja di Kantor Pemerintahan.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, Tentang ASN, ASN terbagi ada 2, yakni PNS dan P3K. PNS diangkat PPK sebagai Pegawai Tetap dan mempunyai Nomor Induk Pegawai secara Nasional. Sedangkan P3K yang diangkap PPK sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja sesuai Kebutuhan Instansi dan Ketentuan Perundang-undangan.
PNS dan PPPK memiliki Kewajiban yang sama, tapi berbeda dalam Segi Hak yang diterimanya. PNS mendapat Gaji, Tunjangan, Cuti, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi. Sementara P3K mendapat Gaji, Tunjangan, Cuti, Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi. Selain itu, berdasarkan UU ASN dalam Pasal 92, Pemerintah Wajib memberikan Perlindungan, berupa Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Kematian dan Bantuan Hukum.
PNS memiliki Masa Kerja 58 Tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 Tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Dan P3K Masa Kerjanya sesuai dengan Surat Perjanjian, paling singkat Satu Tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan juga Hasil Penilaian Kerja. Selain itu, PNS memiliki Jabatan dan Jenjang Karir berupa Pangkat dan Golongan serta dapat mengisi Jabatan Struktural dan Fungsional sekaligus. Sementara P3K hanya bisa mengisi Jabatan Fungsional dan tidak ada Jenjang Karir, juga tanpa Jaminan Pensiun dan JHT.
Dalam berbagai kesempatan, ketika ketemu MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI) di Kantor Kecamatan Banyuwangi, Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, Drs. Hidayaturrahman, menyatakan, siap melaksanakan Tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga “Pemilu Jujur, Adil dan Bersih bisa Terwujud. Dan ikut mengkampanyekan “HAJAR SERANGAN FAJAR”.
(TIM MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, Drs. Hidayaturrahman
#PEMILU TAHUN 2024
#Panwaslu Kecamatan Banyuwangi
#Rektutmen Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Banyuwangi
#HAJAR SERANGAN FAJAR