Presiden Jokowi Tunjuk Mahhfud MD Sebagai Plt Menkominfo Usai Johnny Ditetapkan Tersangka Korupsi Presiden Jokowi Tunjuk Mahhfud MD Sebagai Plt Menkominfo Usai Johnny Ditetapkan Tersangka Korupsi Media Tipikor Indonesia

Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahhfud MD

Redaksi / 20 Mei 2023 / Dilihat 3628 kali

Presiden Jokowi Tunjuk Mahhfud MD Sebagai Plt Menkominfo Usai Johnny Ditetapkan Tersangka Korupsi

MTI JAKARTA - Media Tipikor Indonesia (MTI) sebelumnya menayangkan berita tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang langsung menjebloskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, SE, ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Johnny G Plate ditetapkan sebagai Tersangka usai diperiksa untuk yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung . Dengan Tangan diborgol dan mengenakan Rompi Tahanan Kejagung warna Merah Muda, Johnny G Plate dimasukkan ke Mobil Tahanan menuju Rutan Salemba , pada Rabu (17/05/2023) lalu.
BACA
*Setelah Ditetapkan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Dalam Kasus BTS 8 Triliun Rupiah
*KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Korupsi Penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022 . Dan Kasus yang menjerat Johnny G Plate ini diduga telah merugikan Keuangan Negara dengan Nilai mencapai lebih dari Rp. 8 Triliun.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA, saat Konferensi Pers pada Senin (15/05/2023), mengungkapkan, berdasarkan Bukti yang ditemukan, Hasil Perhitungan, Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total Rp. 8.032.084.133.795 (Rp 8 Triliun).

Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo , akhirnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP , sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , menggantikan Johnny Gerard Plate, SE, yang kini berstatus Tersangka Penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Presiden Jokowi belum menetapkan Pejabat Definitif Menkominfo . Presiden menyerahkaan tugas tersebut untuk sementara kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika ditanya oleh Awak Media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Plt Pak Menko Polhukam,” Kata Presiden, Jum'at (19/05/2023).
Presiden Jokowi meminta semua pihak harus menghormati Proses Hukum Kasus Proyek Penyediaan Menara BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate. Presiden juga menampik Tudingan adanya Intervensi Politik dalam Kasus tersebut. Presiden yakin Kejagung telah bertindak secara Profesional.

Perlu diketahui , sementara itu, jika di Jakarta, setelah ditetapkan sebagai “ TERSANGKA KORUPSI ”, Johnny G Plate diberhentikan sebagai Menteri.

Namun tidak di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim). NAFIUL HUDA, SSos, MSi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, meski telah ditetapkan sebagai TERSANGKA KORUPSI” dalam kasus dugaan Korupsi Kegiatan Makan dan Minum (Mamin) Tahun Anggaran 2021” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Tanggal 28 Oktober 2022 lalu, Nafiul Huda malah diangkat menjadi Staf Ahli Bupati Banyuwangi, Yang membuat Miris, Mohammad Rawi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, setelah menetapkan Nafiul Huda sebagai Tersangka Korpsi, malah diganti Jabatannya sebagai Kejari Banyuwangi.
Apakah Pelaku MALING UANG RAKYAT harus dilindungi? Mungkin Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSi, harus main-main ke Kabupaten Banyuwangi dulu ya?

BACA:
*TERSANGKA KORUPSI Masih Aktif Di Birokrasi, Pertaruhan IMAGE BUPATI IPUK & MENPAN RB ANAS
*Kemendagri Nonaktifkan Kruptor Sebagai Bupati, Bupati Ipuk Angkat Koruptor Sebagai Staf Ahli Bidmas dan SDM
*Di Tengah Isu Kasus Korupsi, Bupati Ipuk Lantik Lima Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Banyuwangi
*Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Publik Menunggu Ketegasan Bupati Ipuk Terhadap Kepala BKPP
*Menyoal Prahara Kasus Korupsi MAMIN

Padahal, “Korupsi adalah An Extraordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa”, karena Korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan Uang Negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh Program Pembangunan, Kualitas Pendidikan menjadi Rendah, Kualitas Bangunan menjadi Rendah, Mutu Pendidikan jauh dan Kemiskinan tidak tertangani.
Dan Kasus tersebut kini seperti Menguap Tanpa Jejak. Suara para Aktivis yang kemarin sempat meruntuhkan Langit, kini juga seperti sedang Terlelap dalam Mimpi.
(Laporan MEDIA TIPIKOR INDONESIA)