Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Sukses Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Bekuk Dua Orang Tersangka
MTI Batam KEPRI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Batam berhasil mengungkap dan membongkar Jaringan Peredaran Rokok Tanpai Cukai atau Ilegal di Wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tim Unit Reskrimsus Polda Kepri juga berhasil membekuk 2 (Dua) Orang Tersangka, yakni YY dan JL. YY dan JL berusaha memasukkan dan mengedarkan Rokok tanpa Cukai ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA:
*KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan Suap dan Gratifikasi
*Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Buka OPOP Expo 2023 Dan Launching KUR Syariah Bank Jatim
*Proyek Tanggul Desa Wongsorejo Dalihkan, Pengawas DPU Pengairan: Ini Cuma Pergeseran, Itu Bukan Fiktif
*Lapas Banyuwangi Manfaatkan E Commerce Guna Genjot Pemasaran Hasil Karya Warga Binaan
Direktur Reserese Kriminal Khusus (Dirreskrimsu) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, SH, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, mengungkapkan.
“Pada Tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus, terutama Subdit 1 Indagsi, telah membongkar Jaringan Rokok Ilegal. Hal ini berhasil, berkat bantuan Informasi dari Masyarakat dan Join Operation atau Kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam, yang di mana Kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap Perkara ini. Kejadiannya terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam,” Ungkap Kombes Nasriadi, Kamis (09/11/2023)
“Di Lokasi tersebut, terdapat Satu Ruko yang tertutup, dan itulah tempat Mereka menyimpan dan melakukan kegiatan Niaga Rokok Ilegal. Tim Penegak Hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut, dan berhasil menangkap Dua Tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi Aktor Intelektual di balik Jaringan ini. Barang Bukti (BB) yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang Rokok atau Setara dengan 70 (Tujuh Puluh) Dus Rokok merk Manchester, dengan Tafsiran senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” Imbuhnya.
Selain mengamankan BB 700.000 batang Rokok atau setara dengan 70 Dus Rokok merk Manchester, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan 1 (Satu) Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle Nota Penjualan.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan/atau Denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” Sambung Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, SH, SIK, MH.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (Kabid P2) Beacukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, SE, MM, yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut menambahkan, “Memang benar bahwa Rokok Ilegal merupakan Permasalahan Kita bersama, terutama di Kawasan Kota Batam, yang sangat dekat dengan Singapura. Sebagai Aparat Hukum, Kami tidak dapat bertindak sendirian. Dan karena itu, Kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, Kami berupaya untuk mengendalikan Peredaran Rokok Ilegal di wilayah ini, demi menjaga Ketertiban dan Keamanan,” Kata Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam.
“Selanjutnya, Kita juga akan melakukan Penyidikan terkait dengan Kewenangan yang ada dalam Undang-Undang Kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang. Terhadap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki Barang Tanpa Izin Hukum, dapat dikenakan Hukuman Penjara antara 1 hingga 10 Tahun dan beserta Dendanya,” Tambah Sisprian Subiaksono.
“Terakhir dari segi Nilainya, Perkiraan Nilai Rokok ini mencapai sekitar Rp. 500.000.000, namun Kerugian Negara akibat Penghindaran Pajak Cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000,” Bebernya.
“Kami akan tetap melakukan Penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada Barang-Barang lain yang akan Kami Periksa lebih lanjut,” Sambung Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, SE, MM, mengakhiri keterangannya.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Selain Dirreskrimsu Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, SH, SIK, MH dan Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, SE, MM, juga dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, SIK, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, SH, SIK dan Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia.
Perlu diketahui sebagai CATATAN:
ROKOK ILEGAL adalah Rokok yang beredar di Masyarakat, namun tidak atau belum memenuhi Kewajiban Barang Kena Cukai atau Pembayaran Cukai yang ditandai dengan Pita Cukai. Sementara PITA CUKAI merupakan Dokumen Sekuriti Negara dalam bentuk Kertas dengan Spesifikasi tertentu yang menandakan Rokok tersebut telah Lunas Pembayaran Cukainya.
Ada 5 Kategori atau ciri-ciri Rokok Ilegal, yakni Rokok Polos tanpa Pita Cukai, Rokok dengan Pita Palsu, Rokok dengan Pita Bekas dan Rokok dengan Pita Cukai berbeda (menggunakan Pita Cukai yang tidak sesuai dengan nama Perusahaan, Jumlah Batang dan Jenis Produknya).
Sanksi Pidana yang menjerat para Pelaku yang memproduksi, mengedarkan dan memalsukan Cukai Rokok sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 2007, yakni:
1. Pasal 54, Setiap Orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai, yang tidak dikemas untuk Penjualan Eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda Pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana Penjara atau Denda 10 kali lipat Nilai Cukai yang dibayar.
2. Pasal 55 huruf (b) menggunakan Pita Cukai Palsu dan huruf (c) Pita Cukai Bekas, diancam dengan Pidana Penjara, paling singkat 1 Tahun dan paling lama 8 Tahuan dan Denda 10-20 Nilai Cukai yang seharusnya dibayar. Ayat (2a), Pita Cukai Berbeda, dikenakan Sanksi Administrasi dengan Denda 2-10 x Nilai Cukai yang seharusnya dilunasi dan Tanpa Cukai dipidana 1-5 Tahun Penjara dan/atau Denda 2-10 x Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
3. Pasal 56, yang berbunyi, “Barang siapa yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan Barang Cukai yang berasal dari Tindak Pidana berdasarkan UU, dipidana Penjara paling lama 4 Tahun dan/atau Denda paling banyak 10 x Nilai yang seharusnya dibayar.
(Reporter: ARIN EFENDI & Editor: MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#Ditreskrimsus Polda Kepri #Bea Cukai Batam #Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Batam