Perjuangan Hidup Dan Mati Sembilan Bulan Sepuluh Hari Eps 2 MTI Banyuwangi – Dalam berita sebelumnya, jika Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi menerangkan dalam suratnya, jika dari tahun Media Tipikor Indonesia

Perjuangan Hidup Dan Mati Sembilan Bulan Sepuluh Hari Eps 2

Redaksi / 04 Desember 2019 / Dilihat 1316 kali

Perjuangan Hidup Dan Mati Sembilan Bulan Sepuluh Hari Eps 2

MTI Banyuwangi – Dalam berita sebelumnya, jika Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi menerangkan dalam suratnya, jika dari tahun 1954 s/d 1965 tidak ada catatan pernikahan dalam Buku Register Nikah antara R. Sobowo dengan Zaenab, hanya ada surat keterangan dan bukan surat nikah resmi. Jika demikian, lalu apa yang dijadikan dasar Kantor Catatan Sipil bisa menerbitkan Akte Kelahiran sdr RM. Suwoyo ?

BACA JUGA: PERJUANGAN


"Surat Pencatatan Nikah Antara R. Soebowo dan Djainab"

Karena setelah itu, pada tanggal 08 November 1999, ada pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi antara seorang laki-laki yang bernama R. Soebowo, beralamat Sobo dengan status Jejaka, dengan seorang wanita yang bernama Djainab, beralamat Sobo, dengan status perawan, Dan dikolom nomer X dikatakan, jika calon suami tidak hadir waktu akad nikah dilangsungkan diwakilkan kepada, dan di jawab “HADIR”.


"Nomer X : R. Soebowo di nyatakan Hadir"

Atau pencatatan pernikahan itu adalah istbat nikah, jika istbat nikah, maka seharusnya ke Pengadilan Agama (PA), bukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu apa istbat nikah itu ?

Itsbat Nikah adalah cara yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (nikah siri). Namun lantaran statusnya hanya sah secara agama, tentu Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Jadi itsbat nikah itu di ajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama, sehingga perkawinan  tersebut berkekuatan hukum.

Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang keduduknnya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan dan lain-lain.

Permohonan istbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun yang berhak mengajukan itsbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.


"Surat Kematian R.Soebowo yang Di Keluarkan Lurah Nyamat Tahun 2014"

Tapi menurut Kantor Kelurahan Tukang Kayu R. Soebowo telah meninggal dunia pada tahun 1969, seperti yang di catat dalam Surat Kematian, baik oleh Lurah Nyamat pada tahun 2014, maupun oleh Lurah Zainul Abidin Salam pada tahun 1992, saat pembuatan kewarisan untuk berkas konversi pendaftaran tanah ke Kantor Badan Pertanahan.

"Surat Kematian R.Soebowo yang Di Keluarkan Lurah Zainul Abidin Salam Tahun 1992"

Lalu siapakah R. Soebowo dan Djainab (read,  namun dalam penulisan lain adalah Zaenab, yang digunakan untuk kewarisan dan nama yang tercatum di sertifikat hak milik ) yang dimaksud dan yang hadir dalam pernikahan tersebut ? apakah R. Soebowo dan Zaenab orang tuanya RM. Suwoyo alias Gatot atau ada orang lain yang kebetulan mempunyai nama yang sama, tentu hal ini perlu dibuktikan semuanya dan biarlah nanti sang waktu yang akan membuktikannya.

Jika yang dimaksud dalam data atau berkas pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi pada 8 November 1999, R Soebowo dan Djainab itu adalah nama kedua orang tua RM. Suwoyo (Gatot), maka pada saat mengurus penerbitan akta kelahiran tahun 1990 dan pembuatan kewarisan pada tahun 1992 untuk konversi tanah di Kelurahan Tukang Kayu itu menggunakan akta nikah orang tuanya (read, R Soebowo dan Zaenab) yang mana ? ataukah akta nikah kedua orang tuanya itu pernah rusak, hilang atau tidak diketahui keberadaannya karena suatu musibah atau bencana alam  ? jika benar demikian, maka akta penggantinya adalah akta nikah duplikat, lagi-lagi kita serahkan kepada sang waktu untuk menjawabnya, karena semuanya pasti akan terbuka dengan sendirinya. Puing-puing yang berserakan itu akan tetap menjadi saksi dan menyaksikannya, karena saat penghancurannya dia juga menjadi saksi dan juga menjadi korbannya.

Team Media Tipikor Indonesia dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi hanya selalu yakin, jika, “Tidak ada Kejahatan yang Sempurna dan tidak ada Kejahatan yang tak meninggalkan Jejak”

Dan pada akhirnya Karma atau Keadilan itu akan tetap datang menyapa kepada setiap manusia. Dia datang dengan wajah yang bercahaya untuk memberi hadiah (pahala) atau kedatangannya dengan wajah yang garang untuk memberi hukuman. (Team MTI & Germak - Bersambung)