Nasabah BRI Cabang Lubuk Pakam Saldonya Terkuras Tanpa Sisa, Pihak BRI Tidak Mau Tanggung Jawab Nasabah BRI Cabang Lubuk Pakam Saldonya Terkuras Tanpa Sisa, Pihak BRI Tidak Mau Tanggung Jawab Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 27 Juli 2022 / Dilihat 1723 kali

Nasabah BRI Cabang Lubuk Pakam Saldonya Terkuras Tanpa Sisa, Pihak BRI Tidak Mau Tanggung Jawab

MTI Deli Serdang SUMUT - Rini Adriani (26), Warga asal Jalan. Sudirman, Desa Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Negeri Jiran Malaysia harus menahan kesedihannya dan Pasrah ketika mengetahui Uang hasil Kerja Kerasnya yang dikumpulkan untuk Masa Depannya kelak saat kembali ke Indonesia “Lenyap Tak Berbekas” di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Akhirnya Rini menyerahkan semua Permasalahannya di Kantor Hukum Pengacara A Sultoni Johar Hasibuan, SH, dan Rekan, Iwan Sahamsi Putra, SH, yang beralamat di Jalan. Sultan Hasanuddin No. 01, Kelurahan Lubuk Pakam 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sementara Rini sendiri kembali lagi ke Malaysia, karena Uang Hasil Jerih Payahnya sudah tidak ada lagi di Tabungan BRI Cabang Lubuk Pakam. Dia akhirnya memilih untuk memperpanjang Kontrak Kerjanya dan kabarnya pada bulan Agustus, Dia kembali Indonesia.

Pengacara A Sultoni Johar Hasibuan, SH, dan Rekan, Iwan Sahamsi Putra, SH, Selaku Kuasa Hukum Rini, mengundang Media Tipikor Indonesia (MTI) Perwakilan Kota Medan terkait Masalah dan Keluhan yang dihadapi Rni, Kliennya, pada hari Senin (25/07/2022).

A Sultoni Johar Hasibuan, SH, menerangkan, “Adapun Klien Kami, atas nama Rini telah datang ke Kantor Hukum Kami, di Jalan. Sultan Hasanuddin No. 01, Kelurahan Lubuk Pakam 1, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Tanggal 11 Juli 2022. Klien Kami, pada Tahun 2019 ada membuka Nomor Rekening 026601059901508, atas nama Rini Adriani, di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Lubuk Pakam. Lajimnya seperti Nasabah lainnya, Klien Kami ada melakukan Transfer Dana ke Rekening BRI, miliknya sendiri, pada Tanggal 07 April  2020, sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui Jasa Money Changer “VALYOU SDN BHD ( 766531-U), yang beralamat di Malaysia (Keterangan Surat Terlampir),” Terang Johar kepada MTI Perwakilan Kota Medan.

“Pada hari Kamis, Tanggal 16 Juni 2022, Klien Kami pulang ke tTnah Airnya, di Jalan. Sudirman Gang. Pancasila, Lubuk Pakam. Tanggal 21 Juni 2022, Klien Kami pergi mendatangi BRI Cabang Lubuk Pakam, di Jalan Negara, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Rini berniat untuk mencairkan Dana miliknya. Akan tetapi setelah dicek Klien Kami mendapati Dana atau Uangnya yang sebesar lebih kurang Rp. 20 Juta tersebut telah Hilang dan telah diambil atau ditarik oleh Orang yang tidak dikenal, secara Tunai melalui Teller BRI Cabang Lubuk Pakam. Dan Pencairan Dana milik Rini secara Tunai tersebut tanpa Seizin Dirinya, yang berhak ataupun tanpa ada Surat Kuasa Penarikan Dana Tunai dari Klien Kami,” Imbuhnya.

Johan juga membeberkan Transaksi Penarikan Dana milik Rini secara Tunai oleh Orang tak dikenal melalui Teller.

“Pada Tanggal 19 Juni 2020 (sejumlah Rp. 5.000.000), Tanggal 25 Juni 2020 (sejumlah Rp. 6.000.000), Tanggal 25 September 2020 (sebesar Rp. 5.000.000), Tanggal 28 September 2020 (sebesar Rp. 2.000.000), dan Transaksi Terakhir juga tetap melalui Teller, pada Tanggal 10 Maret 2021 (sebesar Rp. 1.000.000). Jika ditotalkan semua sejumlah Rp. 19.000.000 9Sembilan Belas Juta Rupiah),” Bebernya.

Johar juga menjelaskan, Tujuan Rini datang ke Kantornya adalah melaporkan dugaan Kehilangan Saldo Dananya di Rekening Tabungannya. Dan menurut Cerita Rini, Pihak BRI menyatakan yang dilakukan sudah sesuai Prosedur. Menurut Johar, selaku Kuasa Hukum Rini, Dia Sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pihak BRI Cabang Lubuk Pakam. Pihak BRI akan datang ke Kantor Hukumnya atas Surat Somasinya.

“Tapi Lucunya bagi Kita, Pihak BRI ini telah mengakui yang mengambil Uang tersebut bukannya Rini, melainkan mencurigai Saudara Kembar Rini. Dua hari kemudahan, Pihak BRI mengatakan Mereka tidak mau mengganti, karena sudah sesuai Prosedur. Kalau Saya bilang, Kelalaian Pihak BRI di sini yang akhirnya merugikan Konsumennya,” Kata Johar Geram.

“Saya juga ada ngirim Surat Tembusan ke BRI Perwakilan Sumatera yang di Medan. Namun sampai saat ini belum ada Tanggapan. Saya menduga ini Sebahat, seperti “Ada Saling Melindungi Pihak Atasan ke Bawahannya. Saya minta, jika salah tetaplah salah, harus diproses secara Hukum yang berlaku di Indonesia. Bila perlu Pecat saja Kacabnya, salah ya jangan dilindungi. Mau Ruginya hanya Rp.100 Ribu atau Rp.100 Miliar, tetap salah. Mereka harus Ganti Rugi dan dipertanggungjawabkan, Mereka Lalai dalam Tugasnya. Bila perlu, bila seperti ini Pecat saja Kacabnya atau dinonaktifkan, karena tidak memikirkan Nasib Nasabahnya. Dan juga sudah menjatuhkan Nama Baik Bank BRI, dan juga menghilangkan Rasa Kepercayaan terhadap Nasabah atau Masyarakat banyak. Itu tidak cocok seperti itu,” Tegas Johan, Pengacara di Kantor BASH.

“Mungkin Mereka beranggapan Uang cuma segitu. Ini bukan karena Nominalnya yang harus dilihat, tetapi Perjuangan Seorang Anak Muda yang berjuang mencari Nafkah untuk Keluarganya, Satu Sen demi Satu Sen mengumpulkan Uang untuk Masa Depannya. Saudara Kembar Rini, Rina juga siap dilaporkan ke Jalur Hukum. Bahkan Rina juga menantang dan bilang ke Pihak BRI, jika memang BRI merasa Dia ada ngambil, Dia minta untuk melaporkan langsung ke Polisi,” Ungkap A Sultoni Johar Hasibuan, SH, Kuasa Hukum Rini Adriani, menutup keterangannya kepada MTI Medan.

Sementara itu, di Tempat terpisah, Kepala Cabang BRI saat dikonfirmasi MTI tidak ada di tempat, dan MTI diarahkan ke Sekretaris BRI Cabang Lubuk Pakam. Namun Sekretaris mengarahkan ke Zulfikar, Asisten Operasional BRI Cabang Lubuk Pakam.

Zulfikar menerangkan, “Ibu Rini pertama kali datang ke sini paling baru beberapa Minggu kemarin. Jadi Dia cetak Rekening kok Saldonya gak sama. Terkait Kembarannya, Kita tidak mengetahui kalau tidak Rini-nya sendiri yang bilang. Dan Kami di sini masih meyakini, bahwa Rini nya sendiri yang datang. Karena ini kan yang melayani kan bukan cuma Satu orang, karena Kami kan bisa Curiga juga jika cuma Satu orang yang melayani, ini ada 5 orang dan 5 orang itu sudah di tanyai,” Terangnya.

“Ya memang Orang Pemilik Rekeningnya karena ada. Kalau bukan Pemiliknya ya tidak Kita kasih. Dan setiap Pengambilan Satu (1) kali Transaksi, Uang itu ada Buktinya. Tapi Kami belum bisa memberi, karena harus Saya tanyakan dulu ke Bagian Hukum Kami,” Tambahnya.

“Dan juga bukan di Kantor ini di Bank BRI Lapangan segitu juga ada, tapi Kami belum sempat ngambil. Dan pokoknya Kami sudah sesuai SOP lah. Datang mencocokan KTP, dibukukan, diultravioletkan, sudah sama, Tanda Tangan dah semua sama, ya Kita berikan Uangnya,” Pungkas Zulfikar, Asisten Operasional BRI Cabang Lubuk Pakam. (MTI)