Modus Korupsi SDA Pada Sektor Pertambangan Modus Korupsi SDA Pada Sektor Pertambangan Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 29 November 2020 / Dilihat 1112 kali

Modus Korupsi SDA Pada Sektor Pertambangan

MTI Banyuwangi JATIM - Modus Korupsi mengeruk uang negara terutama pada Sumber Daya Alam (SDA) sangat marak terjadi di Sektor Pertambangan, baik mineral logam maupun mineral non logam atau batuan dan juga batubara.

Setahun terakhir, Kasus Korupsi yang menimbulkan kerugian negara paling besar ada di Sektor Pertambangan.

Hal itu berdasarkan dalam hasil laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam tema ‘Tren Penindakan Kasus Korupsi 2019’ yang diterbitkan Juni 2020 lalu, berbarengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Dalam catatan ICW sepanjang 2019 ada 4 kasus Korupsi di Sektor Pertambangan. Meski jumlah kasusnya sedikit, nilai kerugian negara yang ditimbulkannya sangat besar, yakni mencapai Rp. 5,9 Triliun.

“Kasus pada Sektor Pertambangan yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, seperti kasus dugaan Suap Penerbitan Izin Usaha Pertambangan oleh Bupati di Kotawaringin Timur, Supian Hadi,” Tulis ICW dalam laporannya.

Dalam catatan laporannya setelah Pertambangan, berikut adalah sektor-sektor korupsi lain yang paling banyak menimbulkan kerugian negara tahun 2019.

  1. Transportasi: kerugian Rp. 434,3 Miliar.
  2. Pemerintahan: kerugian Rp. 135,1 Miliar.
  3. Pertanahan: kerugian Rp. 111,2 Miliar.
  4. Pemilu: kerugian Rp. 63,7 Miliar.
  5. Anggaran Desa: kerugian Rp. 32,3 Miliar.

“Penegak Hukum perlu mengefektifkan Pidana Korporasi untuk meningkatkan efek jera. Pada saat yang sama, Pemerintah perlu mengevaluasi keseluruhan mekanisme Perizinan sektor SDA dan Lingkungan Hidup yang rentan terhadap Praktek Penyuapan dan menimbulkan kerugian multi Dimensi,” Tulis ICW dalam laporannya.

Selain itu Andi Purnama, Aktivis dari Lembaga LPBI - INVESTIGATOR yang fokus bergerak dibidang Tindak Pidana Korupsi juga mengatakan, bahwa Industri Pertambangan termasuk yang sangat tertutup. Tak mengherankan, kalau Korupsi SDA itu terbilang sulit untuk menelusuri bukti-bukti kerugian negara.

“Membuktikan kerusakan lingkungan lebih mudah daripada membuktikan Tindak Pidana Korupsi, apalagi kalau transaksinya di luar negeri,” Ujarnya saat dimintai pendapat oleh Media.

Menurut Andi Purnama. “Modus Tipikor paling besar adalah diinputya atau pemasukan ke negara, dan terlebih di sektor SDA, terutama Pertambangan, karena disitu ada Multi Crime. Kalau Modus Tipikor di Pertambangan yang sering itu ada 2 yakni, Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Izin Tambang dan Penarikan Pajak Pertambangan atau Royalti, baik yang berizin maupun tidak berizin, jadi disitu ada konspirasi besar atau multi kepentingan,” Terang Andi Purnam yang juga Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan kepada Media. (Irul).