MENTERI AHY GERAK CEPAT GANYANG & GEBUKI MAFIA TANAH MENTERI AHY GERAK CEPAT GANYANG & GEBUKI MAFIA TANAH Media Tipikor Indonesia

Kementerian ATR/BPN, AHY, Presiden Jokowo, Jaksa Agung, Menhan & Kapolri

Redaksi / 18 Maret 2024 / Dilihat 1836 kali

MENTERI AHY GERAK CEPAT GANYANG & GEBUKI MAFIA TANAH

MTI JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),yang akrab disapa AHY, setelah menerima Wejangan dan Pesan dari mantan Menteri ATR, Hadi Tjahjanto, yang kini duduk menjadi Menko Polhukam, agar “BERANTAS & GEBUKI PARA MAFIA TANAH”, AHY  langsung bergerak cepat untuk memerangi MAFIA TANAH.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan Kinerja dan Tindakan Tegas yang harus diambil dalam upayanya untuk “Pemberantasan MAFIA TANAH”, maka dengan mengingat masa Waktu yang hanya 8 Bulan, AHY mengunjungi sejumlah Kementerian dan Lembaga dalam rangka melakukan Sinergi dan Koordinasi.

Pertama AHY mengunjungi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta Selatan dan menemui Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM,   

Setelah dari Kejagung RI, AHY langsung menuju ke Kementerian Pertahanan untuk bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subiyanto.

Selesai dari Kemenhan, Keyua Umum (Ketum) Partai Demokrat ini langsung beranjak ke Mabes POLRI untuk menemui Kapolri Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo.

Langkah Pertama yang dilakukan adalah dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).

Satgas Anti Mafia Tanah terbentuk dengan Sinergi 3 (Tiga) Pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung dan POLRI.

Brigjen Pol Arif Rachman, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Mafia Tanah, sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, mengungkapkan, bahwa pada 2023, Pihaknya telah melaksanakan Penanganan Konflik dan Hubungan Kelembagaan.Arif berharap, pada 2024 mengarah ke Esensi Pencegahan.

Menurut Arif, Langkah Pencegahan, harus diawali dari Faktor SDM. Karena SDM, kata Arif, merupakan Titik Awal Internalisasi Pencegahan Kasus Mafia Tanah. Arif juga menyatakan, bahwa Pihaknya tengah menyusun Aturan Pencegahan Konfllik dan Sengketa Pertanahan.

AHY ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Koordinasi dan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta membereskan Kasus Pertanahan akibat “ULAH MAFIA TANAH”.

Usai melakukan Pertemuan, Menteri ATR/BPN ArHY dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa Pertemuan antara Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat Sinergi dan Kerja Sama untuk memberantas “MAFIA TANAH”.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, yang juga Ketum Partai Demokrat, MAFIA TANAH menyebabkan Kerugian Keuangan Negara dan Penderitaan bagi Rakyat.

“Jadi Kita tegas ingin memberantas Mafia Tanah, karena banyak sekali Kerugian Negara, banyak sekali Rakyat yang menderita,” Ungkap AHY.

Dalam Pertemuan tersebut, AHY juga memebahas beberapa Hal Priortas dari Presiden Jokowi, seperti menuntaskan isu-isu Pertanahan yang berkaitan langsung terhadap Progres Pembangunan Infrastruktur, khususnya Proyek Strategis Nasional.

Menurut AHY, jika Persoalan Tanah bisa diselesaikan dengan baik, Investasi juga akan bergerak yang berdampak pada Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi diberbagai Sektor.

Kerja Sama itu antara Kejagung dan Kementerian ATR/BPN ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN Agus Hartimurti Yudhoyono, Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020, tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku hingga 21 Januari 2025. Yang berisi 10 Ruang Lingkung:
1. Pemberian dukungan Data/atau Informasi
2. Penegakan Hukum di bidang Agraria/Pertanahan.
3. Pembentukan Tim Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
4. Pengamanan Pembangunan Strategis
5. Pelacakan Aset
6. Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
8. Pemulihan Aset terkait Tindak Pidana dan/atau Aset lainnya.
9. Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Kejaksaan Republik Indonesia
10. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kerja Sama lainnya yang disepakati.

Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Pihaknya telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelejen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelejen melalui Surat Edaran Jaksa Agung No 16 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam Pengamanan Pelaksanaan Tugas, menyediakan Sarana Aduan Daring yyang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat, mengoptimalkan Kualitas dan Objektivitas yang melibatkan Stakeholders, serta melaporkan Hasil Kegiatan secara berjenjang.

Dan sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI No: PRINT-8/A/JA/01/2022, Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 Laporan Pengaduan (LAPDU).

Dari 669 LAPDU tersebut, sebanyak 385 LAPDU telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, POLRI, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sedangkan Sisanya, sebanyak 284 LAPDU masih menunggu Data Dukung
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN
#Menteri AHY Gerak Cepat Ganyang & Gebuki MAFIA TANAH
#BASMI &BERANTAS MAFIA TANAH