Mengenali Wajah Pemburu Kursi 9 Tahun Ketimbang Sejahterahkan Taraf Hidup Warganya Mengenali Wajah Pemburu Kursi 9 Tahun Ketimbang Sejahterahkan Taraf Hidup Warganya Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 23 Januari 2023 / Dilihat 1539 kali

Mengenali Wajah Pemburu Kursi 9 Tahun Ketimbang Sejahterahkan Taraf Hidup Warganya

MTI Banyuwangi JATIM – Sebelumnya Media Tipikor Indonesia (MTI) menayangkan sebuah Berita terkait Pertemuan Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi yang membahas tentang Rencana para Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi yang akan mengikuti Aksi Demo “Mengejar dan Memburu Jabatan 9 Tahun” oleh Kades seluruh Indonesia, di Jakarta, pada Tanggal 17 Januari 2023.

BACA:

*KADES SeBanyuwangi Akan Gelar Demo Buru & Tuntut Jabatan 9 Tahun, PARTAI Yang Tidak Mendukung Dihabisi

*Proyek Jalan Beton Desa Sumbermulyo Senilai 3 M Uang Rakyat Minta Korban Rakyat

Pada Pertemuan yang digelar di Balai Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, pada Jum’at (06/01/2023) tersebut, Anton Sujarwo, SE, Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi, yang juga Ketua Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) dan Koordinator AKSI 189 KADES se-Kabupaten Banyuwangi, memberikan Pesan kepada seluruh Kades yang  akan ikut Aksi secara Tegas.

“Kita harus Kompak ikut Gelar Demo di Jakarta. Demo ini tak hanya dari Kabupaten Banyuwangi saja, namun Kepala Desa seluruh Indonesia,” Katanya.

“UU Desa No. 6 Tahun 2014, Pasal 39 di Ayat 1 agar segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 Tahun, bukan lagi 6 Tahun,” Tambahnya tanpa Malu.

“Kita punya Yel-Yel yang Kita Hafalkan. Prolegnas dibahas sekarang juga. KADES 9 TAHUN HARGA MATI. PARTAI YANG TIDAK MENDUKUNG DIHABISI. Itu Yel-Yel yang Harus Kita Ucapkan nanti,” Sambung Anton Sujarwo, Kades Aliyan dan Ketua ASKAB, Mengingatkan dengan Tegas.

Dan Rupanya Niat dan Ambisius para KADES Se Indonesia melakukan “AKSI DEMO MEMBURU JABATAN 9 TAHUN” ketimbang memikirkan “Bagaimana Usahanya Untuk Menaikkan Kesejahteraan Taraf Hidup Warganya”, benar-benar dilakukan.

Ribuan KADES se Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) melakukan “AKSI BURU KURSI 9 TAHUN” di depan Gedung DPR RI, dengan “TANPA MALU BERBEKAL NOL PRESTASI” menuntut Perpanjangan Jabatan 6 Tahun menjadi 9 Tahun. Dan para Kades mendesak agar Pasal 39 terkait Jabatan Kades 6 Tahun di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa direvisi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendatangi dan menemui para “Kades Tanpa Prestasi Tapi Meminta Panjang Kursinya ditambahi”.

Namun Aksi para “Makhluk Pemburu Kursi 9 Tahun” yang dikenal dengan sebutan KADES tersebut mendapat Kecaman dan Hujatan di seluruh Indonesia Raya, para Nitizen di Media Sosial (Medsos), Twitter, FB dan lainnya, serta Pengamat Politik, para Aktivis, semua mencibir dan mengecam Tindakan Memalukan para KADES tersebut. Bahkan sebagaian besar Rakyat Indonesia Menolak Penambahan Jabatan untuk Manusia yang mengaku-aku sebagai “BAPAK/IBUNYA WONG DESO”.

Padahal Tujuan Awal Lahirnya UU No 6 Tahun 2014, Tentang Desa adalah supaya Desa itu bisa Mandiri dan Kehidupan Masyarakat lebih Sejahtera.

Dan perlu diketahui, Tujuan Utama Pembangunan itu semata-mata untuk “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.

1. Tujuan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Makmur yang Merata, Materiil dan Spiritual berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Tujuan Pembangunan Daerah adalah untuk meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

3. Tujuan Pembangunan Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa:

*Pasal 1 Ayat (8) dijelaskan, bahwa Pembangunan Desa adalah Upaya Peningkatan Kualitas Hidup dan Kehidupan untuk sebesar-besarnya Kesejahteraan Masyarakat Desa.

*Pasal 1 Ayat (12) dinyatakan, bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Upaya mengembangkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat dengan meningkatkan Pengetahuan, Sikap, Keterampilan, Perilaku, Kemampuan, Kesadaran, serta memamnfaatkan Sumber Daya melalui Penetapan Kebijakan, Program, Kegiatan dan Pendampingan sesuai dengan Esensi Masalah  dan Prioritas Kebutuhan Masyarakat Desa.

*Pasal 4, Pengaturan Desa bertujuan memberikan Pengakuan dan Penghormatan atas Desa dengan berbagai keberagaman, memberikan Kejelasan Status dan Kepastian Hukum atas Desa dalam sitem Ketatanegaraan NKRI, melestarikan dan memajukan Adat, Tradisi dan Budaya Masyarakat Desa, mendorong Partisipasi Masyarakat Desa untuk Kesejahteraan bersama, agar terbentuk Pemerintahan Desa yang Profesional, Efisien, Efektif, Terbuka dan bertanggung jawab, memajukan Perekonomian Masyarakat Desa untuk mengatasi Kesenjangan Pembangunan Nasional dan memperkuat Masyarakat Desa sebagai Subjek Pembangunan.

Penambahan Jabatan bagi Kades dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun akan membuka “Peluang Besar KKN dan Penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Merasa KUAT dan Menjelma menjadi “RAJA KECIL”.

Aksi para Kades Pemburu Kursi 9 Tahun tersebut, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendapat Kecamaan dan Penolakan dari berbagi Elemen, di antaranya:

Halili Abdul Ghany, SAg, Aktivis dan Ketua LSM PERINTIS, menyatakan, Para Kades yang minta tambahan Masa Baktinya kelihatan Dia melupakan Sumpah dan Janji Jabatannya. Lebih-lebih Dewan yang merestui Perpanjangan Jabatan tersebut,” KataHalili Geram.

“DPR RI lebih Gila lagi. Mereka yang bikin Undang-Undang dilanggar, malah ikut mengabaikan Aturan dan Perundangan. Terus Kesejahteraan Rakyat apa cukup diwakili Mereka aja. Waduh Ajur Juummmm,” Cibir Halili tertawa.

“Semua Wajib Patuh dan Tunduk pada Aturan Perundangan yang berlaku, bukan malah menambah Kebobrokan Pemerintahan,” Tegas Halili Abdul Ghany, SAg, Aktivis dan Ketua LSM PERINTIS, sembari menegaskan akan melakukan Aksi Demo besar-besar bersama para Aktivis dan berbagai Elemen yang Menolak Perpanjangan tersebut.

Sementara itu, Pengemban Yayasan Semar Indonesia Mesem, Dewan Pendiri LSM LAPPAM (Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) di Tahun 2001 dan Koordinator Tim Aksi Promeg 96, Supono atau yang akrab dipanggil Cak Pono, menegaskan, bahwa Aksi para Kades yang menuntut Tambahan Jabatan dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun tersebut, tidak mewakili Suara Rakyat melainkan Ambisi Pribadi yang hanya ingin melanggengkan Kekuasaannya.

“Ini Awal dari segala Pergerakan untuk menuju Senayan sebagai bentuk bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak/Ibu Kades se-Indonesia, Riel tidak mewakili Suara Rakyat yang sebenarnya,” Ungkap Cak Pono.

“Mari Kita terus Konsolidasi, dari Desa ke Desa, dari Dapil ke Dapil, atau dari Kecamatan ke Kecamatan, terus Puncaknya ke Kantor Bupati dan DPRD,” Tambah Cak Pono.

Bahkan Cak Pono menyatakan, bahwa Serikat Rakyat Banyuwangi akan menggelar Aksi menyampaikan Aspirasi Penolakan Penambahan Jabatan untuk Kades tersebut.

“Kami Serikat Rakyat Banyuwangi mengundang seluruh Lapisan Elemen Masyarakat yang mencintai Demokrasi untuk datang dan turun Aksi menyampaikan Aspirasi dan menyatakan Sikap Penolakan Perpanjangan Jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun, pada Hari Rabu, Tanggal 25 Januari 2023” Pungkas Cak Pono.

Sedangkan Andi Purnama, ST, MM, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, ketika diminta Tanggapan dan Pendapatnya terkait Aksi para Kades Pemburu Jabatan Kursi 9 Tahun,  menyampaikan.

“Paradoks dalam menabrak Maksud dan Tujuan dari Otonomi Desa oleh “Demo Kepala Desa Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun”. Pasalnya, dalam rangka mendidik Masyarakat Desa dan Lembaga-Lembaga Adat yang memang penuh Kearifan Lokal, justru harus dimulai dengan Limitasi Jabatan Kepala Desa, agar dapat memberikan Dinamika dan Regenerasi Kemajuan dan Pembangunan Desa. Bukan malah menciptkan suatu “Tirani dan Kepentingan Pribadi/Kelompok”, di mana Sumber daya Keuangan dan Sumber daya Alam/Potensi Desa, menjadi Kooptasi dan Pemiskinan Masyarakat Desa yang semakin dilemahkan oleh Raja-Raja Kecil, yang berafiliasi dengan Pemodal Pragmatis (Tidak Berfikir Perlindungan dan Pemberdayaan Masayarakat Desa) dan Dukungan Partai, sebagai Skema Korupsi dalam Membangun Kekuasaan. Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, berkonotasi hanya mengutamakan Nafsu Berkuasa,” Bebernya dengan Nada Sengit.

“Dalam Aksinya, Mereka menuntut Pemerintah dan DPR merevisi Aturan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun per Periode, akan semakin membuat Kejenuhan dan Putusnya Harapan Masyarakat Desa dalam Pembaharuan dan Regenerasi Kader yang Potensi Berfikir membangun Kesejahteran, dengan pemikiran-pemikiran yang Otentik, apabila “Tirani” sudah terbentuk oleh Kepala Desa yang masa Jabatnya terlampau panjang. Tampak Nafsu Berkuasa tanpa Batas melupakan Filosofi Pancasila, yang mensyaratkan nilai-nilai Kepemimpinan yang Penuh Hikmah, Kebijaksanaan (Wisdom), Musyawarah (Syuro), Keterwakilan,” Imbuhnya.

“Masyarakat Desa dan Struktur Masyarakat di Indonesia memiliki asal usul Berdaulat dan Adat yang harus dibangun Futuristik (Berdemokrasi), Pertimbangan Holistik dari sangat banyak Aspek. Mulai dari Aspek Historis, Aspek Filosofis Sampai Aspek Konstitusionalnya. Terlebih Desakan ini, dirasa ada unsur “Kepentingan Politik”, karena Perspektif Legislatif mengalami Degradasi Moral dan Produk Hukum yang meciderai Rasa Keadilan di Mata Masyarakat, sehingga butuh membangun dan menaikkan “Simpatik Dukungan” dari Lurah atau Kades, yang mana dapat dianggap bisa menjadi Agenda ataupun Skema Pendulang Suara Parpol dalam Pemilu 2024 mendatang. Jangan ada Transaksi Politik atau Barter Kepentingan yang mengorbankan Masa Depan Desa,” Tegas Andi Purnama, ST, MM, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan.

Para Aktivis dan berbagai Elemen Masyarakat Banyuwangi memberikan Pesan kepada Masyarakat Desa untuk “Selalu Mengingat dan Tidak Melupakan Wajah Pemimpinnya” yang lebih mengutamakan “Memburu Jabatan Kursi 9 Tahun Ketimbang berusaha sekuatnya untuk memajukan Kesejahteraan Taraf Hidup Warganya”. (MTI)