Mantap, Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 25 November 2020 / Dilihat 40378 kali

Mantap, Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

MTI Jakarta - Untuk semakin menekan angka korupsi, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 18 September 2018 lalu.

Menariknya dalam PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai dugaan korupsi akan diganjar hadiah paling banyak Rp. 200 juta, tentu dengan beberapa persyaratan.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah),” Demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut.

Sementara untuk Pelapor Tindak Pidana berupa suap, besar premi yang diberikan maksimal Rp. 10 juta. PP 43/2018 itu masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, mekanisme masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada pejabat yang berwenang atau Penegak Hukum. (Budi)