Redaksi / 03 September 2020 / Dilihat 13586 kali
LAIBPAN Hadir Di Seluruh Pelosok Indonesia
MTI Magetan JATIM - Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sofyan Teyenk, SPd, ST,menyikapi hadirnya Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAIBPAN) di seluruh Tanah Air, hingga berita ini memcuat ke permukaan di Ranah Publik.
"Joni Lubis, Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia"
“Saya salut dengan gerakan Lembaga Aliansi Indonesia ini guna antisipasi bila ada sengketa atau penyimpangan Aset Negara, yang disampaikan Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) membentuk perwakilan di masing-masing daerah, baik itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC) dan Dewan Perwakilan Anak Cabang (PAC) di seluruh Indonesia,” Terang Sofyan.
Lembaga Aliansi Indonesia adalah Lembaga Resmi (bukan Ormas, bukan pula LSM, bukan juga Partai), yang sudah memiliki Legalitas, Visi, Misi, Motto dan Panca Moral.web, aliansiindonesia.id.
"Sofyan Teyenk, SPd, ST, Ketua DPC AWI Kabupaten Magetan"
Kedaulatan Tertinggi di tangan rakyat oleh rakyat dan akan kembali ke rakyat, khususnya melalui tanah rumah rakyat. Aliansi Indonesia untuk kepentingan bangsa dan Negara.
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAIBPAN), dasar Surat Kuasa Nomor. 17/YNS-LAI/VIII/2020, pada tanggal 31Agustus 2020. Menjalankan perintah Ketua Umum H. Djoni Lubis melakukan kegiatan pemasangan Plang yang dipimpin lansung oleh Sekjen T. Bustamam bersama anggota DPD, DPC, PAC dan masyarakat di lokasi area lahan tanah pembangunan untuk Bandara Kediri, Jawa Timur yang bertujuan untuk mengembalikan tanah kepada negara yang wajib diberikan kepada pemilik yang sebenarnya, berdasarkan data legalitas yang telah berkekuatan ‘Hukum Tetap’, mengingat Pasal 33 ayat 3 UU 1945 menyatakan, “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-bersarnya Kemakmuran Rakyat”.
UU RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
H. Djoni Lubis menyampaikan pesan melalui Koordinator Humas Suparno menjelaskan, “Berkaitan dengan kegiatan pemasangan Plang di Kediri Jawa Timur, para pihak khususnya pemerintah harus segera hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik antara rakyat, pengusaha, pemerintah dengan banyaknya permasalahan pertanahan yang begitu carut marut dan tumpang tindihnya data hak kepemilikan di beberapa wilayah Indonesia, “Jelasnya.
Suparno melanjutkan pesan Djoni Lubis, “Untuk menegakkan Keadilan dan Kebenaran, serta mencegah Kebatilan dan Kedholiman di muka bumi ini, tidak perlu ragu apalagi takut. Banyak para oknum yang telah menyalah gunakan kewenangan dan jabatan yang akan membuat rakyat menjadi resah, bingung dan sengsara, akibat aturan dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, yang sebenarnya sudah tertuang dan sesuai dengan Dasar Negara kita UU 1945 dan Pancasila, sila ke 5, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” Tutup Suparno. (DW/ Jack)