Kuasa Hukum Diki Desak Pihak Polresta Usut Bukti Surat Kepemilikan Lahan Zainul Abidin Yang Diduga Palsu Kuasa Hukum Diki Desak Pihak Polresta Usut Bukti Surat Kepemilikan Lahan Zainul Abidin Yang Diduga Palsu Media Tipikor Indonesia

Andi Kurniawan, SH, Kuasa Hukum Diki Setio

Redaksi / 04 Maret 2023 / Dilihat 1852 kali

Kuasa Hukum Diki Desak Pihak Polresta Usut Bukti Surat Kepemilikan Lahan Zainul Abidin Yang Diduga Palsu

MTI Deli Serdang SUMUT - Media Tipikor Indonesia (MTI) sebelumnya telah menayangkan sebuah Berita tentang Diki Setio, Warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang merasa telah dikriminalisasi oleh Pamannya, yang bernama Zainul Abidin.

"Diki Setio Bersama Kakaknya"

Diki dilaporkan ke SPKT Polda Sumut, dengan Nomor: LP/B/2084/XII/2021/SPKT/Polda Sumut, Tertanggal 20 Desember 2021, dengan Tuduhan melakukan “Perusakan dan Penguasaan Lahan Tanpa Izin”. Namun oleh Polda Sumut dilimpahkan ke Polres Deli Serdang. Laporan itu baru dilakukan pada Tahun 2021 setelah Ibunya, yang bernama Iriani, Meninggal Dunia, pada 2 Juni 2021.

Karena merasa Takut dikriminalisasi, Diki membuat “Surat Permohonan Perlindungan Hukum” yang ditujukan kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III, Polda Sumut dan Kapolres Deli Serdang. Diki juga meminta Bantuan  MTI dan Rekan Aktivis, yang dinilai Getol menyuarakan “Pemberantasan MAFIA TANAH”, untuk melaporkan Kasus yang membelitnya kepada ”Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, SIP, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM”.

BACA:

*Takut Dikriminalisasi, DIKI Buat Permohonan Perlindungan Hukum Atas Laporan ZA di Polres Deli Serdang

*Kakek Tua Tinggal dan Tidur di Dalam Angkot, Perhatian Pemerintah Dipertanyakan

*Ramainya Berita MTI Tentang Kades Helvetia, Camat Labuhan Deli Nyatakan Telah Beri Surat Teguran Kedua

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, terkait laporan ZA, menjelaskan, bahwa Laporan atas nama Zainul Abidin sudah Jelas dan ada Suratnya, dan Kompol I Kadek H Cahyadi menyatakan, bbahwa Terlapor, yakni Diki Setio tidak memiliki Bukti Kepemilikan Lahan.

Namun setelah MTI menayangkan Berita Kasus tersebut, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH, menyatakan, bahwa hingga sampai saat ini, Polres Deli Serdang belum menjadikan Surat yang dimiliki Zainul Abidin sebagai Alat Bukti.

“Kami belum ada yang Kami jadikan Alat Bukti. Abang tadi yang menanyakan apa Surat yang tidak ada Nomornya bisa dijadikan Alat Bukti. Jadi Saya jawab, selama ada Surat yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana dapat dijadikan Alat Bukti. Demikian, Penjelasan dari Kami Bang,” Jawab Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam Pesan Tulis WA nya.

Menurut Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, Zainul Abidin dalam Laporannya mengaku sebagai Korban Perusakan dan Penguasaan Tanah Tanpa Izin dengan menunjukkan Bukti Surat.

“Bukti Surat yang dimiliki Pelapor dalam Hal Kepemilikan Tanah 1 lembar Surat Ganti Rugi dari Abidin Radi kepada Maimuna Radi, Tanggal 06 September 2003, ditanda tangani Kepala Desa. dan 1 lembar Surat Pernyataan Abidin Radi, Tanggal 07 September 2003,” Terang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Diki Setio, Andi Kurniawan, SH, menyebutkan, bahwa ada Kejanggalan terhadap Kasus Perusakan dan Menguasai Tanah Tanpa Izin, yang dituduhkan kepada Kliennya. Menurutnya, Pihak Polresta Deli Serdang sampai saat ini belum mejadikan Surat Kepemilikan Zainul Abidin sebagai Alat Bukti.

“Lalu Bukti apa yang dipakai Polresta Deli Sedang hingga bisa melaporkan Klien Kami hingga masuk ke Penyidikan,” Tanya Kuasa Hukum Diki penuh keheranan kepada MTI & Rekan Aktivis di sebuah Café di Kota Medan.

Saya melihat ada keganjalan ini. Polresta Deli Serdang menyebutkan, hingga sampai saat ini Laporan ZA (Ngaku Korban) terkait Surat Kepemilikan Tanah itu belum ada dijadikan Alat Bukti, kenapa bisa diterima Laporannya dan kini masuk ke Penyidikan? Ada apa ini?. Jangan dikriminalisasi dong. Tegakan Hukum, Jangan Tumpul ke Atas, Runcing ke Bawah,”  Tegasnya.

“Pihak Polresta Deli Serdang tidak Cermat dalam Penyelidikan Kasus ini. Lucunya, Kepolisian seakan tetap membela ZA, yang mengaku sebagai Pelapor. Gimana bisa masuk ke Penyidikan terhadap Kliennya Diki Setio dkk, jika sajauh ini belum ada Alat Bukti. Nah, ini kan perlu Kita Pertanyakan,” Tambahnya..

“Nah, masak bisa Bukti Kepemilikan Zainul Abidin adalah 1 lembar Surat Ganti Rugi dari Abidin Radi kepada Maimunah Radi, Tanggal 06 September 2003, Besoknya Tanggal 07 September 2003 dibuat tidak diketahui kemana Suratnya alias Hilang, dan dibuat Pernyataan sama Abidin Radi, ada pula Tekenan Kepala Desa di situ. Ini kan tidak masuk akal. Ada unsur Strategi baru dari Pelapor, Zainul Abidin, agar bisa mengaku Kepemilikan Tanah,” Ungkapnya.

Andi menegaskan, bahwa selaku Penasihat Hukum Diki Setio dkk, akan meminta Polisi agar mengusut Surat Kepemilikan Tanah Zainul Abidin yang diduga Palsu.“Kita selaku Terlapor, yang harusnya menjadi Korban tidak akan Diam. Kita juga sudah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum. Karena Kita semua ada Buktinya. Dan Kita akan mengupayakan agar Pihak Kepolisian segera mengusut Surat Kepemilikan yang dimiliki Zainul Abidin, hingga bisa diterima oleh Polisi Laporannya,” Ujar Andi Kurniawan, SH, Kuasa Hukum Diki Setio, menutup keterangannya. (Reporter: ADEL/TIM & Editor: Media Tipikor Indonesia).