KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan  Suap dan Gratifikasi KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan  Suap dan Gratifikasi Media Tipikor Indonesia

Wamenkumham, Profesor. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, Mh

Redaksi / 11 November 2023 / Dilihat 1372 kali

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan Suap dan Gratifikasi

MTI JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/HAM (Wamenkumham), Profesor. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, Mhum, atau Eddy Hiariej, sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers, pada Kamis (09/11/2023).

Wakil Ketua KPK, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan sebagai Tersangka sudah ditandatangani sekitar 2 (Dua) Pekan lalu. Ada 4 (Empat) Orang Tersangka, termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, 1 (Satu) Tersangka sebagai Pemberi dan 3 (Tiga) Tersangka sebagai Penerima Gratifikasi.

“Penetapan Tersangka Wamenkumham, benar itu sudah Kami Tanda Tangani sekitar 2 Minngu yang lalu. Empat Orang Tersangka dari Pihak Penerima dan Pemberi Satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di Majalah Tempo” Kata Alex Marwata.

Laporan terkait Kasus yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej tersebut dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal adanya dugaan Penerimaan Gratifikasi senilai Rp. 7 Miliar. Penerimaan Uang tersebut diduga melalui Perantara Asisten Pribadi Wamen Eddy berinisial YAR dan YAM.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menduga Uang itu berkaitan dengan Permintaan Bantuan Pengesahan Badan Hukum dari  PT. CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kemenkumham.

Sebelumnya IPW mengatakan, mendapat Informasi Laporan itu masuk ke Tahap Penyelidikan, “Nah, ini Kita sudah ajukan Surat Permintaan Informasi, sudah diterima oleh KPK, Hari ini, Tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK, bahwasanya Persoalan Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini sudah masuk Tahap Penyelidikan,” Kata Pengacara Ketua Ketua IPW, Deolipa Yumara, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 5 Maret 2023 lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, “Saat ini Proses Penyelidikan terhadap Laporan dugaan Gratifikasi sudah selesai. KPK, kata Ali, telah melakukan Gelar Perkara Kasus tersebut pada Bulan lalu sebagai Tindak Lanjut dari  Laporan Masyarakat  yang diterima oleh KPK,” Kata Ali, pada Senin lalu (06/11/2023).

Namun Ali belum memberikan Penjelasan, siapa-siapa Tersangka dalam kasus tersebut. Sementara menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, KPK menggunakan Pasal Suap dan Gratifikasi dalam mengusut dugaan Korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan Pasal tersebut berbeda ddengan Laporan Awal yang diterima KPK terkait Dugaan Korupsi Wamen Eddy Hiariej, “Dobel, ada Pasal Suap, ada Pasal Gratifikasi,” Terang Brigjen Asep, di Gedung KPK, Senin (06/11/2023).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep menjelaskan, dalam Pengusutan Kasus Korupsi, Pasal Suap bisa dikenakan, ketika KPK menemukan ada Kesepakatan atau Meeting Of Mind. Dan jika Kesepakatan belum ditemukan, maka KPK akan menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal Gratifikasi.

Sementara itu, Wamenkumham, Eddy Hiariej enggan menanggapi dan memberikan tanggapan setelah KPK menaikkan Kasus Korupsi dugaan Gratifikasi yang menyeret namanya ke tahap Penyidikan.

Selain menaikkan Status Kasus Korupsi dugaan Gratifikasi yang menyert Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej ke tahap Penyidikan, KPK juga telah menerima  Data Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bahwa betul Kami ada Koordinasi dengan PPATK terkait Proses Penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun Substansi, tentu tidak bisa Kami sampaikan, karena sedang berproses,” Kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (08/11/2023).
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
#Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Profesor. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, Mhum
#Tersangka Korupsi Dugaan Suap dan Gratifikasi