KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Di Apartemen KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Di Apartemen Media Tipikor Indonesia

Tim Penyidik KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Di Apartemen

Redaksi / 13 Oktober 2023 / Dilihat 1591 kali

KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Di Apartemen

MTI JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Syahrul Yasin Limpo secara Resmi ditetap sebagai “TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI” di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, pada Kamis (12/10/2023).

Menurut Informasi yang dihimpun, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK pada Pukul 19.20 WIB. Politikus PARTAI NASDEM terlihat mengenakan Topi dan Masker. Dan Syahrul langsung menjalani Pemeriksaan.

KPK secara resmi telah mengumumkan Status mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai TERSANGKA KASUS KORUPSI” menyalahhgunakan Kekuasaan, Pemerasan dalam Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi, di Lingkup Kementan RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo (SYL), KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), di Kementan RI.

Sebenarnya Syahrul Yasin Limpo sudah diagendakan diperiksa ulang pada Jum’at (13/10/2023). Bahkan Syahrul juga sudah siap dalam menjalani Proses Hukum di KPK sebagai Tersangka. Namun Tim Penyidik KPK lebih memilih melakukan Jemput Paksa (Res, Penangkapan) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat Konferensi Pers di Gedung KPK, membeberkan Modus yang dilakukan oleh SYL bersama KS dan MH diduga menyalahhgunakan Kekuasaan dan melakukan Pemerasan dalam Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, SYL saat menjadi Mentan, KS diangkat dan dilantik sebagai Sekjen Kementan RI dan MH juga diangkat dan dilantik sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. SYL kemudian membuat Kebijakan Personal kaitan adanya Pungutan maupun Setoran, di antaranya dari ASN Internal Kementan untuk memenuhi Kebutuhan Pribadi Keluarga Intinya. Dan Uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp. 13, 9 Miliar.

SYL kata Johanis, menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan Penarikan sejumlah Uang dari Unit Eselon I dan II dalam bentuk Penyerahan Tunai, Transfer Rekening Bank, hingga Pemberian dalam bentuk Barang dan Jasa. Sumber Uang tersebut, di antaranya berasal dari Realisasi Anggaran Kementan yang sudah di MarkUp, termasuk Permintaan Uang pada para Vendor yang mendapat Proyek di Kementan.

Johanis juga mengungkapkan, bahwa SYL mengarahkan KS dan MH untuk memerintahkan bawahannya agar mengumpulkan sejumlah Uang di Lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I dengan Nilai yang ditentukan SYL, yakni US$. 4.000 hingga US$. 10.000.

Penerimaan uang melalui KS dan MH rutin setiap Bulan, dengan menggunakan Pecahan Mata Uang Asing. Uang tersebut digunakan KS dan MH untuk Pembayaran Cicilan Kartu Kredit dan Cicilan Pembelian Mobil Alphard milik SYL.
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Syahrul Yasin Limpo #Korupsi di Kementan RI
#KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo