KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Tekait Penetapan Tersangka Korupsi Terhadap Prajurit TNI KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Tekait Penetapan Tersangka Korupsi Terhadap Prajurit TNI Media Tipikor Indonesia

KPK dan Petinggi TNI

Redaksi / 29 Juli 2023 / Dilihat 4431 kali

KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Tekait Penetapan Tersangka Korupsi Terhadap Prajurit TNI

MTI JAKARTA - Dalm Pemberitaan Media Tipikor Indonesia (MTI) sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan “Operasi Senyap” dan berhasil melakukan “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” terhadap 8 Orang, salah satunya merupakan Pejabat Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional Republik Indonesia (Basarnas RI).

OTT KPK dilakukan di 2 (Dua) Tempat berbeda, yakni di Daerah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar). KPK mengamankan para Pihak yang Terjaring dalam Operasi tersebut dan juga Uang Miliaran Rupiah, pada Selasa (25/07/2023).

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, dalam Konferensi Pers Penetapan Tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/07/2023), menerangkan, bahwa KPK telah menetapkan Kabasarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan 3 (Tiga) Pihak lainnya sebagai Tersangka Korupsi lainnya dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas. Mereka adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Milsunadi Gunawan, Dirut PT. Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya dan Dirut PT. Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Terduga Pemberi Suap, yakni Milsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kabasarnas RI, Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC) diserahkan Pusom TNI. Namun, Pengusutan Kasusnya ditangani Tim Gabungan Penyidik KPK dan Puspom TNI.

BACA:
*Kabasarnas RI dan Para Pihak Yang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
*KPK OTT Pejabat Basarnas dan Beberapa Pihak di Jakarta dan Bekasi

Namun Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda), R Agung Handoko, sangat menyayangkan Tindakan OTT KPK terhadap Kabasarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi, tak melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Pihak TNI.

Sebab dalam Kasus yang disidik KPK tersebut, 2 (Dua) Prajurit TNI ikut tersangkut, apalagi Operasi Tangkap Tangan tersebut tidak jauh dari Markas Besar (Mabes) TNI.
Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko dalam Konferensi Pers, di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Jum’at (28/07/2023), mengungkapkan, “Soal Koordinasi, apalagi Penangkapan di sini, kalau itu seharusnya Koordinasi baik ke Kita,” Ungkap Danpuspom TNI.

Menurut Danpuspom TNI, saat Rapat Gelar Perkara dengan Penyidik KPK, sebelum KPK mengumumkan Dua Prajurit TNI sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut, Pihaknya sempat menyampaikan keberatan, karean TNI punya Aturan tersendiri.

“Pada saat Gelar Perkara tersebut akan diputuskan, bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai Tersangka. Karena berdasarkan Alat Bukti yang cukup. Dari Tim Kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai Tersangka, khususnya untuk yang Militer. Karena Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” Kata R Agung Handoko.

Namun, saat KPK menggelar Konferensi Pers, ternyata KPK tetap mengumumkan, bahwa Kabasarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Tersangka Penerima Suap. Agung menyatakan, Anggota Militer itu Tunduk pada Aturan Hukum tersendiri dan Penetapan Tersangka Militer oleh KPK telah menyalahi Ketentuan.

Agung juga mengatakan, jika KPK tak perlu khawatir OTT tersebut akan Bocor jika berkoordinasi dengan TNI, sebab TNI kata Agung telah berkomitmen untuk menindak Siapapun Prajurit yang bermasalah dengan Hukum.

Danpuspom TNI juga menegaskan dan meluruskan terkait Berita yang sudah berkembang jika Kedua Prajurit TNI tersebut ditangkap di Halaman Parkir BRI Mabes TNI Cilangkap. Padahal menurut Danpuspom TNI, Keduanya ditangkap di Luar Mabes TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksana Muda Julius Widjojono, dalam kesempatan yang sama juga sangat menyayangkan Tindakan KPK yang tak berkoordinasi dengan TNI terlebih dulu sebelum melakukan OTT. Menurutnya, OTT tersebut Prosesnya Panjang dan tidak tiba-tiba dilakukan Penangkapan.

Kapuspen TNI juga menegaskan, bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen tidak akan melindungi Prajurit yang bersalah. Siapapun yang melakukan Pelanggaran akan diproses sesuai Aturan yang beralku, namun Kapuspen mengingatkan, agar dalam melakukan Penegakan Hukum tersebut juga Tidak Melanggar Hukum.

Dan pada Jum’at Sore (28/07/2023), Peringgi TNI mendatangi Gedung KPK. Menurut Danpuspom TNI Masda R Agung Handoko, kedatangan Rombongan Puspom TNI ke Gedung KPK ingin menemui Pimpinan KPK untuk membahas Barang Bukti (BB) yang terkait OTT dalam Kasus di Basarnas.

Sementara itu, KPK mengakui jika ada kekeliruan terkait Proses Hukum yang melibatkan Prajurit TNI dalam OTT Kasus di Basarnas.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada Pihak TNI atas Penetapan Kabsarnas RI Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Tersangka dalam Kasus di Basarnas RI.

“Pada Hari ini, KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan Audiens terkait dengan Penanganan Perkara di Basarnas dan yang dilakukan Tangkap Tangan oleh Tim dari KKP,” Ungkap Johanis.

“Dalam Pelaksanaan Tangkap Tangan itu ternyata Tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI, dan Kami Paham bahwa Tim Kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan Kita yang Tangani, bukan KPK. Karena Lembaga Peradilan sebagaimana diatur ada 4 (Empat) Lembaga Peradilan, Peradilan Umum, Militer, Tata Usaha Negara dan Agama,” Imbuhnya.

Johanis juga mengatakan, Tindak Pidana yang dilakukan Anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia juga mengakui ada kekhilafan dari Penyidik KPK.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari Tim Kami yang melakukan Penangkapan. Oleh karena itu, dalam Rapat sudah menyampaikan Teman-Teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” Ungkapnya lagi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga sangat berharap Kerjasama antara KPK dan TNI makin baik. Menurutnya, TNI memiliki Kewenangan dalam Tindak Pidana terkait Periknan.

Johanis juga menyadari, berdasarkan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970, disebutkan bahwa Lembaga Peradilan terdiri dari 4 (Empat), yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Dan Penanganan Kasus yang bersinggungan dengan Militer, maka harus melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Pihak TNI.
(TEAM MEDIA TIPIKOR INDONESIA)
#KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI
#Penetapan Tersangka Korupsi Terhadap Prajurit TNI