Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Publik Menunggu Ketegasan Bupati Ipuk Terhadap Kepala BKPP Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Publik Menunggu Ketegasan Bupati Ipuk Terhadap Kepala BKPP Media Tipikor Indonesia

Kantor Pemda Banyuwangi

Redaksi / 13 November 2022 / Dilihat 16014 kali

Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Publik Menunggu Ketegasan Bupati Ipuk Terhadap Kepala BKPP

"Bondan Madani, Ketua LDKS PIJAR"

MTI Banyuwangi JATIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menetapkan Pengguna Anggara (PA) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, NAFIUL HUDA, SSos, MSi, sebagai “TERSANGKA” dalam kasus dugaan Korupsi Kegiatan Makan Dan Minum (Mamin) Tahun Anggarann 2021”, pada Hari Jum’at, Tanggal 28 Oktober 2022.

Penetapan Tersangka terhadap Kepala BPPP Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, tersebut diunggah di Akun Instagram (IG) Resmi Kejari Banyuwangi, @kejaribanyuwangi, pada Jum’at (28/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Mohammad Rawi, SH, MH, dalam Akun Instagram  tersebut menegaskan, “Tersangka berinisial NH, selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi,” Tulis Kajari.

Menurut Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi, SH, MH, Penetapan Status Tersangka kepada Kepala BPPP Kabupaten Banyuwangi, setelah Penyidik Kejari Banyuwangi menemukan “Alat Bukti” yang cukup tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kepala BPPP Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, diduga telah melakukan Korupsi senilai Rp. 400 Juta. Namun Kejari Banyuwangu belum melakukan Penahanan dengan beberapa Pertimbangan.

Dan nilai Rp. 400 Juta tersebut dari 15 Kegiatan Makan dan Minum yang diduga FIKTIF di BPPP Banyuwangi dari Total 50 Kegiatan Makan dan Minum sepanjang Tahun 2021.

Dan atas Perbuatannya, Tersangka diduga melanggar Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.

Meski Kepala BPPP Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Perbuatan Korupsi Kegiatan Mamin, namun Kejari Banyuwangi belum melakukan Penahanan. Sementara di Lingkungan Kerjanya, yaitu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi juga sama saja, bahkan Huda masih Aktif menjabat sebagai Kepala BKPP  Kabupaten Banyuwangi.

Padahal “Corruption is An Extraordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa”, karena Korupsi bukan hanya Kejahatan yang merugikan Uang Negara, tetapi dapat berdampak  pada seluruh Program Pembangunan, Kualitas Pendidikan menjadi Rendah, Kualitas Bangunan menjadi Rendah, Mutu Pendidikan jauh dan Kemiskinan tidak tertangani.

Belum ditahannya oleh Kejari Banuwangi dan juga belum dinonaktivkannya oleh Bupati Banyuwangi meski Status Kepala BPPP Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, sebagai Tersangka dugaan Korupsi Mamin TA 2021, menjadi Pertanyaan dan mengundang beragam Komentar dari berbagai Kalangan.

Salah satunya dari Aktivis Pergerakan Banyuwangi, Bondan Madani, yang juga selaku Ketua Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (LDKS PIJAR).

Bondan juga sempat mempertanyakan dan merasa heran, padahal jika ada Kepala OPD atau Kepala Badan tersandung kasus Korupsi, maka harus dinonaktivkan. Lantas apa yang membuat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Tidak mampu bersikap Tegas, Ada apa ?

Ketua LDKS PIJAR, Bondan Madani, kepada Media Tipikor Indonesia (MTI) menegaskan, semestinya sebagai Orang Nomor Satu di Kabupaten Banyuwangi, Bupati Ipuk, bisa mengambil Kebijakan terkait Kepala BPPP Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Perbuatan Korupsi oleh Kejari Banyuwangi.

Jika mengacu pada PP No: 17 Tahun 2020, Tentang Manajemen PNS Pasal 280 (Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan), Saudara NH sah-sah saja untuk tidak dinonaktifkan atau dicopot dari Jabatannya meskipun sudah berstatus Tersangka," Terangnya.

Bondan melanjutkan, “Jika Bupati Ipuk tidak menonaktifkan yang bersangkutan dari Jabatannya, maka Asumsi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Pasti Cenderung Negatif. Seolah-olah Ipuk tidak Peduli (acuh tak acuh) terhadap Korupsi yang dilakukan oleh Anak Buahnya. Bahkan tak sedikit kalangan yang beranggapan jika Bupati sedang Melindungi NH dengan Sikap Diam tanpa Kata dan tidak melakukan apa-apa ketika Kejaksaan sudah menetapkan Kepala BKPP sebagai Tersangka,” Lanjutnya penuh tanda tanya.

Bondan lantas mengulas ke belakang lagi. Menurutnya, pada Tanggal 22 September kemarin, Bupati Ipuk menerima Penghargaan atas Prestasi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Namun Hal itu Seperti Tidak Ada Artinya Dengan Adanya Kasus Korupsi MAMIN, yang dilakukan oleh Oknum Kepala SKPD yang sudah berstatus Tersangka, dan Orang Nomor Satu di Banyuwangi tidak mengambil Tindakan dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari Jabatannya.

Hari ini Kepemimpinannya (Ipuk) sedang diuji, mulai dari Bencana yang Silih berganti hingga Kasus Korupsi yang ada di Kisaran Pemkab Banyuwangi. Ketegasan dan Integritas Beliau sedang ditunggu oleh Publik, apalagi terkait Kasus NH yang sedang Ramai diperbincangkan dan menjadi Headline Pemberitaan Media, Tukasnya.

“Sedangkan Harapan Kami, dari LDKS PIJAR, agar Bupati Ipuk segera Nonaktifkan NH dari Jabatannya dan mendukung Upaya Kejari untuk menuntaskan Kasus ini. Karena menurut Logika Kami, Anggaran kecil seperti MAMIN saja dikorupsi, terus bagaimana dengan Anggaran lain yang Nilainya jauh lebih besar seperti Proyek, Pengadaan Barang atau Jasa dan Studi Banding, maupun Perjalanan Dinas,” Tanya Bondan Madani, Ketua LDKS PIJAR mengakhiri keterangannya sembari geleng-geleng Kepala. (Team MTI)