Ketua Dewan Pers Nyatakan Tidak Wajib Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers
MTI JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi Syarat Kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri-TNI selama Positif bekerjasama sesuai Tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Surat bahkan tidak mempermasalahkan Media yang belum Terverifikasi/ Terfaktual. Selama Media tersebut telah Berbadan Hukum PT khusus Pers, dan ada Penanggung Jawab serta Alamat Kantor jelas dan Profesional.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh tersebut disampaikan kepada Media dalam Diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (06/02/2020).
M. Nuh menepis jika Media melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri-TNI harus yang Terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri-TNI untuk tidak bekerjasama dengan Perusahaan Media yang belum Terfaktual oleh Dewan Pers. Asal sudah ber-Badan Hukum PT Khusus Pers, Silahkan, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999,” Ungkap Muhammad Nuh tegas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, “Tidak menjadi masalah setiap Media melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri-TNI, meski Media tersebut belum Terverifikasi Dewan Pers, selama Media tersebut telah ber-Badan Hukum,” Katanya.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Surat yang menyatakan, bahwa Media yang boleh bermitra dengan Pemerintah itu harus Terverifikasi. Tidak ada Surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, Perusahaan Media itu harus sudah ber-Badan Hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus Terverifikasi. Semua bisa menyusul asal Kinerja Media tersebut Profesional,” Jelasnya.
“Menyaratkan bahwa Kerjasama Kemitraan menggunakan Anggaran APBD hanya dilakukan dengan Media yang sudah berstatus Terverifikasi Administrasi atau Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers. Tidak ada kata itu di UU Pers. Tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu Fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers. Dan sebagai Turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 Lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 Tahun berikutnya,” Sambungnya.
“Jadi dasar Hukumnya jelas. Masyarakat Pers diminta mengatur Dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagau Prinsip Swa Regulasi, Self Regulation. UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada Produk turunannya dari Pemerintah akibat Trauma di Zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih Sakti dari UU yang berlaku (UU No 21 Tahun 1982) untuk mengatur Hidup Mati sebuah Media. Peraturan Dewan Pers merupakan Produk dari Masyarakat Pers sendiri, karena mulai usulan butir-butir Masalah, Pembahasan, Perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi Organisasi Pers, dan ketika Draft sudah mendekati Final maka diadakan Uji Publik,” Terangnya.
“Di sini, seluruh Pemangku Kepentingan di luar Pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan Sudut Pandang Non-Pers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua Pihak terkait,” Pungkas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun.
Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax di Website Dewan Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengklarifikasi terkait adanya Surat Edaran Dewan Pers yang menyebutkan tentang Pelarangan Kerjasama Kontrak Pemerintah Daerah dengan Media yang belum Terverifikasi.
“Surat Edaran itu Hoaks. Jadi Dewan Pers, kena Hoaks juga. Tidak benar kami menerbitkan Surat Edaran itu,” Tegasnya.
(19/12/2019) dikutip dari website Dewan Pers, Dia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada Pertanyaan, apakah Media tersebut telah Terverifikasi atau Tidak. Yang penting Media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian Kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri-TNI tidak membuat Daya Kritis Media untuk menyampaikan Berita yang Kritis, Profesional dan Konstruktif. Jangan melempem (Red/MTI).
Catatan: Dikutip dari berbagai Sumber (AntaraNews dll)