Redaksi / 27 Mei 2023 / Dilihat 7317 kali
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dan SITA ASET Milik Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
MTI JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan “Windi Purnama (WP) sebagai Tersangka Baru” dalam Kasus dugaan Korupsi Penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Kasus yang menjerat Eks Menkominfo, Johnny G Plate, Negara telah dirugikan lebih dari Rp. 8 Triliiun.
BACA
*Apakah Nafiul Huda TERSANGKA KORUPSI MAMIN FIKTIF Kabupaten Banyuwangi itu SAKTI?
*Presiden Jokowi Tunjuk Mahhfud MD Sebagai Plt Menkominfo Usai Johnny Ditetapkan Tersangka Korupsi
*Setelah Ditetapkan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Dalam Kasus BTS 8 Triliun Rupiah
*KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Windi Purnama merupakan Orang Kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT. Solitech Media Sinergy (SMS).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan, “Telah melakukan Pengamanan terhadap Saksi WP, Orang Kepercayaan Tersangka IH,” Terang Kapuspenkum Kejagung RI, Selasa (23/05/2023).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo berhasil mengamankan Windi Purnama di Keimigrasian Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada Senin (22/05/2023), Pukul 11.00 WIB.
Windi Purnama langsung dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, untuk dilakukan Pemeriksaan Intensif. Saat Pemeriksaan, Tim Penyidik Kejagung mendapatkan Fakta dan Alat Bukti, akhirnya Tim Penyidik menetapkan Windi Purnama menjadi Tersangka.
“Usai dilakukan Pemeriksaan dan berdasarkan Fakta serta Alat Bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan Status Saksi WP menjadi Tersangka,” Imbuhnya.
Penetapan Windi Purnama sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023, Tanggal 23 Mei 2023.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Windi Purnama langsung ditahan selama 20 Hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung menyatakan, bahwa Windi Purnama, sebagai Orang Kepercayaan Irwan Hermawan punya Peran sebagai Penghubung para Pihak yang terkait dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Menara BTS 4G Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
“Menjadi Penghubung pihak-pihak tertentu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022,” Sambung Kapuspenkum.
Akibat Perbuatannya, Windi Purnama diisangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan ditetapkannya Windi Purnama sebagai Tersangka, maka Tersangka Kasus Proyek BTS 4G Jumlah Totalnya ada 7 Orang, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GalubangMenak (GMS) Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Mukt Ali (MA) Account Director of Integrated Account Department PT. Huawei Tech Invesment, Irwan Hermmawan (IH) Komisaris PT. Solitech Media Sinergy.
Akibat Perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perlu diketahui, Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang diduga telah merugkan Keuangan Negara lebih dari Rp. 8 Triliun, bermula dari Kemenkominfo memberikan Pelayanan Digital di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Kominfo membangun Infrastruktur 4200 Site BTS.
Para MALING UANG RAKYAT, yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA, Terbukti telah melakukan Rekayasa dan Pengkondisian dalam Pelaksanaan, Perencanaan dan Pelelangan. Dan dalam Proses Pengadaannya terjadi Kondisi Persaingan yang Tidak Sehat. Dan ada Kemahalan (MarkUp) Harga yang akhirnya Harus dibayar oleh Negara.
Dalam Hal ini, Kejagung RI tidak hanya Mengusut Kasus dugaan Korupsi dalam Proyek BTS 4G ini saja, namun Kejagung juga Mengulik Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Adik Johnny G Plate, yang bernama Gregorius Alex Plate diketahui telah mengembalikan Uang senilai Rp. 534 Juta yang diduga merupakan Fasilitas dari Bakti Kominfo. Dan Kejagung RI terus Mengusut Aliran Uang tersebut dan Mengejar para PENGGARONG UANG NEGARA.
PENYITAAN ASET TERSANGKA KORUPSI PROYEK BTS 4G
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan Tindakan Penyitaan Aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus dugaan Korupsi Proyek BTS 4G.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, menerangkan, Aset milik Johhny G Plate yang disita Tim Penyidik Kejagung, yakni berupa Mobil Mewah, “Satu Unit Mobil Land Rover Type R, Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC, HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” Terang Kapuspenkum Kejagung RI, Rabu (24/05/2023) lalu.
Penelusuran Wartawan, Mobil yang disita Penyidik Kejagung, adalah Kendaraan bertype SUV senilai Rp. 2.05 Miliar. Selain Aset milik Johnny G Plate, mantan Menkominfo sekaligu Politikus PARTAI NASDEM, kata Kapuspenkum, Penyidik Kejagung juga mengamankan sejumlah Aset 3 (Tiga) Tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT. Solitech Media Sinergy. Aset milik para Tersangka Korupsi BTS 4G yang disita akan menjadi Barang Bukti (BB) masing-masing Tersangka Tindak Pidana Korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Rincian Penyitaan Aset Tersangka Tindak Pidana Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
BTS 4G yang dibangun BAKTI Kominfo di Daerah 3T, di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
*Tersangka Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), yakni berupa:
~Satu Unit Mobil BMW/X5 Nopol B 1869 ZJC, warna Hitam Metalik, No Rangka: MHHCR6601NKA02640, No Mesin: 18096652, STNK dan Kunci
~Satu Unit Sepeda Motor merk BMW/R 1250 GS Adventure, warna Hitam Kuning, No Reg D 4679 ADV, No Rangka: WB10M1109N6F17715, No Mesin: A74B12M45210858BMWAG & Kuci Kontak.
~Satu Unit Mobil, No Reg B 1534 DFQ, merk Honda Type Honda HR-V 1,5L SE CVT, Tahun Pembuatan 2022, warna Abu-Abu Metalik, No Rangka: MHRRV3870NJ200737 & No Mesin: L15ZF1301613.
~Satu Unit Sepeda Motor, No Reg B 5336 TEN, merk Ducati Type Scrambler Cafe Racer, Tahun Pembuatan 2019, warna Silver, No Rangka: ML0KC06AAKT001200 & No Mesin: ML0800A26901086.
~Satu Unit Sepeda Motor, No Reg B 4630 SPU, merk Triumph Type Tiger 1200 Rally Pro, Tahun Pembuatan 2022, warna Hijau, NoRangka: SMTTAP20VUNBA3055 & No Mesin: VAR5331.
~Satu Bidang Tanah dan/atau Bangunan, yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, Luas Tanah: 261 M2, Luas Bangunan: 433 M2, Lokasi: Jalan. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020, Tanggal 24 Agustus 2020, antara PT. Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
*Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia
•Satu Unit Mobil merk Toyota Innova Venturer, warna Hitam, Nopol B 166 GLB, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456, atas nama PT. Mora Telematika Indo, No Rangka: MHFAW8EM9HO207404, No Mesin: 1TRA329765, warna Hitam Metalik & Kunci Kontaknya.
•Satu Unit Mobil merk Lexus, Nopol B 2188 SJE, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M Simanjuntak, No Rangka: JTJZAMCA9M2112819, No Mesin: 8AR4533417, warna Hitam & Kunci Kontaknya.
•Satu Bidang Tanah dan/atau Bangunan, Luas 431 M2, yang terletak di Jalan. Denpasar Barat, Blok.C/6. Kav. No 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama Galubang Menak (GMS).
*Irwan Hermmawan (IH) Komisaris PT. Solitech Media Sinergy
•Satu Bidang Tanah dan/atau Bangunan, Luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan. Graha Indah Golf 1, No 11, Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama Irwan Hermmawan (IH).
•Satu Bidang Tanah dan/atau Bangunan, Luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri, Jalan. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.
Hanya yang perlu diketahui, Harta Kekayaan yang dimiliki mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang juga Sekjen PARTAI NASDEM, mengalami kenaikan yang sangat Luar Biasa, namun ada yang tidak dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
*Mobil Mewah yang disita Kejagung ternyata tidak Terdaftar di LHKPN terbaru milik Johnny G Plate. Johnny G Plate menyampaikan LHKPN terakhir kali pada Maret 2022 untuk Periode Laporan Tahun 2021.
*Harta Kekayaan Johnny G Plate per 31 Desember 2018 hanya Rp. 126.76 Miliar, Tahun 2019 Harta Kekayaannya menjadi Rp. 172.20 Miliar dan Tahun 2020, Harta Kekayaannya naik menjadi Rp. 189,97 Miliar.
*Harta Kekayaan Johnny G Plate per 31 Desember 2021, yang terdiri dari Tanah dan Bangunan senilai Rp. 141.46 Miliar. Johnny G Plate memiliki Aset Tanah dan Bangunan sebanyak 46 Unit yang tersebar di Jakarta, Kota Manggarai dan Cilegon, Banten.
*Harta Kekayaan Johnny G Plate lain berupa Alat Transportasi senilai Rp. 460 Juta, yang terdiri dari Toyota Alphard Tahun 2013 dan Colt Truck Tahun 2014.
*Johnny G Plate juga memiliki Harta bergerak lain senilai Rp. 3.61 Miliar, Surat Berharga Rp. 4.11 Miliar, serta Kas dan Setara Kas Rp. 51.84 Miliar.
Jumlah Harta Kekayaan Johnny G Plate Rp. 201.59 Miliar, Johnny G Plate tercatat memiliki Hutang Rp. 10.35 Miliar. Jadi Total Harta Kekayaan yang dimiliki Johnny G Plate pada Tahun 2021 sebesar Rp. 191.24 Miliar.
(Sumber: Berbagai Sumber & MEDIA TIPIKOR INDONESIA)