Redaksi / 23 November 2020 / Dilihat 602 kali
Kapolres Sinjai Press Release Penangkapan Judi Sabung Ayam Secara Live Streaming
MTI Sinjai SULSEL - Bertempat di Ruang Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, SIK, MSi didampingi Kabag Ops AKP Sunyoto, SSos, Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto H, SIK, Kasubbag Humas AKP Fatahuddin, B, SH, Kasat Narkoba Iptu Hanny William, KBO Reskrim Ipda Yantar, SH dan KBO Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH merelease secara live streaming penangkapan Judi Sabung Ayam pada hari Sabtu sore (21/11/2020) di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (23/11/2020).
Kapolres Sinjai menjelaskan, bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut kerap melakukan Judi Sabung Ayam yang meresahkan warga. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Sinjai pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan ditempat itu, dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil,” Ujar Kapolres Iwan Irmawan.
Pada kegiatan tersebut telah diamankan sembilan warga yang diduga telah melakukan Judi Sabung Ayam, diantaranya:
- Lel BS (63), Pensiunan, Warga Jalan. Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
- Lel AF (40), PNS, Warga Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
- Lel MR (46), Swasta, Warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
- Lel SP (43), PNS, Warga Lappacilama, Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan.
- Lel AR (45), Petani, Warga Desa Binto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong.
- Lel ZN (38), Swasta, Warga Dusun Baru, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
- Lel AD (30), Petani, Warga Dusun Baru, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
- Lel SH (40), Petani, Warga Dusun Sumpang Ale, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
- Perm. SI (27), IRT, Warga Bulusaraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Ayam 13 ekor, 2 Sachet Bening berat 1.76 gram, yang diduga Sabu milik Lel MR, 2 bilah Badik milik Lel AD dan Lel ZN, 14 buah Taji Ayam, 4 buah HP Android, 1 HP Nokia, 1 HP Nescom Lipat, Uang sebanyak Rp. 618.000 (enam ratus delapan belas ribu rupiah), dan 49 unit Motor.
Kapolres Sinjai menjelaskan, bahwa dalam penggerebekan juga menemukan pelaku yang menyimpan atau membawa Narkotika jenis Sabu, 2 Sachet Bening berat 1.76 gram.
Kapolres Sinjai menuturkan, bahwa pihak Polsek Sinjai Selatan yang merupakan wilayahnya, akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut, agar Judi Sabung Ayam tidak terjadi lagi, dan situasi Kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali. Dan tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Hukumnya untuk senantiasa menghindari Perbuatan Melawan Hukum serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan, tidak berkerumun apalagi melakukan perjudian ditengah Pandemi Covid 19 saat ini.
“Diingatkan kepada segenap warga yang masih senang dan hobbi berjudi Sabung Ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba,” Tegas Kapolres Sinjai. (Rasyid)