Kades Helvetia Dilaporkan Kadus II A Bawahannya Ke Kejari Deli Serdang Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Helvetia Dilaporkan Kadus II A Bawahannya Ke Kejari Deli Serdang Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Media Tipikor Indonesia

Ibnu Kaldun, Kadus II A, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut

Redaksi / 11 Maret 2023 / Dilihat 4440 kali

Kades Helvetia Dilaporkan Kadus II A Bawahannya Ke Kejari Deli Serdang Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

MTI Deli Serdang SUMUT - Ibnu Kaldun, Kepala Dusun (Kadus) II A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), secara Resmi melaporkan H. Agus Salim, SE, Kepala Desa (Kades) Helvetia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, pada Hari Jum'at (10/03/2023), atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.

Saat dikonfirmasi Media Tipikor Indonesia (MTI) Perwakilan Sumut, terkait Tindakannya yang melaporkan Pimpinannya, yakni H. Agus Salim, Kades Helvetia ke Kejari Deli Serdang, Ibnu Kaldun, Kadus II A, Desa Helvetia, mengungkapkan, Saya sebelumnya ada merasa Janggal di Kantor Desa Helvetia, namun Saya tidak menghiraukan. Tetapi dalam beberapa hari kemarin, ada Saya membaca Berita di Media Tipikor Indonesia (MTI) terkait Berita Kades Kami, Kak, Ungkapnya membuka keteranganya.

Setelah Saya baca Berita, pun jadi Berfikir, ini Sudah Tidak Benar yang dibuat Kades. Jika ini yang Tayang di Media dugaan MarkUp dan Fiktif, Saya pun pada Hari Selasa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Paham untuk Sharing terkait dugaan Korupsi yang dilakukan Kades Agus Salim. Setelah Saya bercerita, Saya disuruh melengkapi Berkas Dokumentasi. Dan di Hari Jum'at ini, Saya  segeralah melaporkan hal tersebut. Karena jika ini dibiarkan, ini akan Merugikan Negara dan Merusak Nama Desa Helvetia nantinya. Jadi, Saya Hari ini telah membuat Laporan. Karena nantinya Saya tidak mau menjadi Manusia Munafik Kak, yang sudah Tahu, tetapi hanya diam saja tidak melapor,” Tambahnya.

Lantas Ibnu Kaldun memberikan Penjelasan terkait Tindakannya (Red, Langkah yang merupakan Tindakan yang terlalu Nekat dan Berani, karena melaporkan Pimpinannya, Kades Agus Salim ke Kejari Deli Serdang), dengan mengutip UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 41 Ayat (1) terkait Peran Serta Masyarakat.

Lihat saja di Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, yang secara jelas menegaskan, bahwa Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, jika ada Pemberi Informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penegak Hukum harus segera meneliti dan memeriksa adanya dugaan Korupsi yang mungkin bisa Merugikan Keuangan Negara, Jelasnya.

Ibnu Kaldun juga menegaskan, bahwa Implementasi Pasal 41 dalam UU Tipikor adalah Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor dimaksudkan untuk mewujudkan Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi.

Jika Pasal ini berjalan baik, maka Fungsi Masyarakat berjalan dengan baik. Dan ini dimaksudkan agar Masyarakat benar-benar dilibatkan dalam melakukan Pengawasan dalam Pengelolaan Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat serta mencegah Tindak Pidana Korupsi itu Terjadi,” Tegasnya.

Selain UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tipikor, Kadus II A, Desa Helvetia, juga menerangkan, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saya minta agar “Batara Lubis juga ikut dipanggil sebagai Saksi, yang di mana Nama Batara Lubis ada Tertera di setiap Kwitansi Pengambilan Uang Dana Negara itu. Sementara bukan Tupoksinya, lantaran Batara Lubis bukan dari Perangkat Desa, maupun Kaur Pembangunan, dan juga  bukan dari TPK. Saya meminta agar Pihak terkait Lebih Serius dan Jagan ikut Main Mata, karena Pemberitaan telah banyak Tayang dan Viral di Media,Pesan Ibnu Kaldun, Kadus II A, Desa Helvetia, secara Tegas, mengakhiri keterangannya.

*SEBAGAI CATATAN EDUKASI*

1. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (ABUSE OF POWER) adalah Tindakan yang dilakukan oleh Seorang Pejabat untuk Kepentingan Diri sendiri, Orang lain, Kelompok atau Korporasi. Dan jika Tindakan yang dilakukan berakibat merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara, maka Tindakan dianggap sebagai Tindakan Korupsi. Kekuasaan dan Kewenangan yang seharusnya digunakan sebagai Sarana untuk Pelaksanaan Tugas, justru dianggap Kekuasaan Pribadi, sehingga kerap dipakai untuk Kepentingan Pribadi. Maka Tindakan Hukum Tegas harus dilakukan terhadap orang-orang yang dipandang tidak Wajar.

2. UU No 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan

*Pada Pasal 17, dinyatakan, bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang Menyalahgunakan Wewenang, yang meliputi Melampaui Wewenang, Mencampuradukkan Wewenang, dan/atau Bertindak Sewenang-Wenang.

*Pasal 18, ditegaskan, bahwa Tindakan yang dikategorikan Penyalahgunaan atau Penggunaan Wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilakukan dengan Melampaui Wewenang, Mencampuradukkan Wewenang, dan/atau Bertindak Sewenang-Wenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(Reporter: ADEL & Editor: MEDIA TIPIKOR INDONESIA)