Redaksi / 17 Februari 2023 / Dilihat 18214 kali
Kades Helvetia Diduga Menyelewengkan ADD Dalam Setiap Kegiatan Desa Helvetia
MTI Deli Serdang SUMUT - Kepala Desa (Kades) Helvetia, H. Agus Salim, SE, diduga telah melakukan Penyelewengan dan Mark Up Anggaran Dana Desa (ADD), yang dialokasikan dalam setiap Kegiatan Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Media Tipikor Indonesia (MTI) Kota Medan mendapat Informasi dari Warga yang tidak ingin disebut namanya memberikan keterangan, bahwa Kegiatan yang seharusnya di-Swakelola oleh Masyarakat, tapi dikerjakan oleh Pihak lain. Anggaran yang digunakan untuk Proyek Pembangunan tersebut disinyalir terjadi Penggelembungan (Mark Up), bahkan juga ada yang Fiktif.
“Kegiatan yang seharusnya di-Swakelola oleh Masyarakat, tapi ini sama sekali tidak ada. Malah yang Kami lihat, Pengerjaannya tidak sesui dengan Biaya yang telah dikeluarkan, bahkan ada yang Fiktif Kak,” Ungkap Warga tersebut.
“Dan berubah kegiatan, yaitu Tasyakuran Desa tidak jadi dibuat, tapi Kegiatan Keagamaan yang menghabiskan lebih kurang Rp. 16 Juta. Itu yang bilang TPK, Ibu Yati,” Tambahnya.
Kemudian Warga tersebut membeberkan Besarnya Anggaran Dana Desa yang digelontorkan terkait dengan Kegiatan tersebut, yakni:
- Pengecatan Kantor Desa :+- Rp. 30 Juta.
- Pembuat Gapura :+- Rp. 19 Juta.
- Tasyakuran Desa :+- Rp. 16 Juta.
- Pelatihan Hidroponik :+- Rp. 18 Juta.
- Pembuatan Paving Blok :+- Rp. 32 Juta.
- Kegiatan Maulid Nabi :+- Rp. 18 Juta.
- Kegiatan Paving Blok :+- Rp. 25 Juta.
- Membuatan Sabun Cair :+- Rp. 11 Juta.
- Kegiatan Mengelas :+- Rp. 26 Juta.
Setelah mendapat keterangan dari Warga tersebut, MTI langsung beranjak ke Kantor Desa Helvetia, ingin mengkonfirmasi dan mendapatkan Penjelasan dari Kades Helvetia terkait Informasi tersebut.
Namun Kades Helvetia, Agus Salim, terkesan ingin menghindar dan tidak ingin menemui MTI, saat MTI berada di Kantornya. Bahkan Kades Agus Salim dengan Wajah yang kurang bersahabat menanyakan Tujuan Kedatangan MTI.
“Mau apa, kalau mau tanya masalah Kwitansi, tanyakan saja Sekdes, karna Saya mau ke Kantor Camat,” Kata Kades Agus Salim dengan Nada Ketus.
Lantas Kades Helvetia memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) Helvetia, Komaruddin. Namun Sekdes Komaruddin mengelak dan menjawab tidak tahu.
“Saya Tidak tahu perihal Kwitansi yang dimaksud,” Tegas Sekdes Komaruddin.
Mendengar jawaban Sekdes Bawahannya, Kades Agus terlihat seperti kebingungan. “Jagan tanyakan Saya, tanyakan saja langsung yang bersangkutan, yang ada namanya di Kwitansi itu,” Kata Kades Helvetia, Agus Salim, langsung meninggalkan MTI.
Namun MTI sempat meminta izin untuk meminta Penjelasan ke Bendahara Desa, Kaur Umum, maupun Ketua LPM Desa, Senin (13/02/2023).
Novi Bendahara Desa Helvetia, saat ditanyakan terkait Kwitansi tersebut, Novi menerangkan, “Ya memang benar Kak. Saya yang membuat Kwitansi tersebut dan memberikan Uangnya langsung kepada Ketua LPM Desa, yaitu Bapak Batara Lubis, dan itu atas Perintah Bapak Kepala Desa,” Terangnya.
“Sebenarnya Saya pun merasa sangat Janggal, lantaran, baru kali ini, pertama kalinya terjadi membuat Kegiatan Desa, seperti Pengecatan Kantor Desa, Pembuatan Gapura, Tasyakuran Desa, Pelatihan Hidroponik, Pembuatan Paving Blok, Kegiatan Maulid Nabi, Pembuatan Sabun Cair, Kegiatan Mengelas, itu semua Uang diminta oleh Ketua LPM Desa, untuk semua Kegiatan itu,” Tambahnya heran.
“Sempat juga Saya sampaikan ke Pak Kades, ‘Pak, Kita setiap mau buat kegiatan harus Kita Rembukan dulu dan Pengajuan dulu. Setelah disetujui baru bisa dikerjakan, bukan asal diambil Uang itu untuk mengerjakannya begitu saja’. Tapi, Pak Kades bilang, “Sudah, berikan saja, Saya Tanggung Jawab,” Ungkap Novy.
“Ya, Namanya juga Pimpinan, Saya jadi mau bagaimana lagi, ya terpaksalah Saya ke Bank untuk menarik Uang atas Perintah Pak Kades Kak,” Sambung Novy Bendahara Desa Helvetia.
Begitu juga Kaur Umum Desa Helvetia, Yati, ketika dikonfirmasi, memberikan Penjelasan, “Ya, Saya pun begitu Kak, disuruh Tanda Tangan di Kwitansi untuk mengetahui atas Kegiatan Pengecatan Kantor. Saya pun mau bagaimana lagi, sebab ini Perintah Atasan Saya, ya Terpaksalah Saya juga menandatangani Kwitansi untuk mengetahui, bahwa Uang tersebut diterima oleh Ketua LPM Desa,” Jelas Yati kepada MTI, Senin (13/02/2023).
Terpisah, melalui Sambungan Telepon, saat dikonfirmasai, Batara Lubih, Ketua LPM Desa Helvetia, saat ditanyakan terkait Informasi adanya Penyelewengan dan dugaan Mark Up ADD, yang dialokasikan pada setiap Kegiatan Desa Heltevia, oleh Kades Agus Salim dan Dirinya, Batara Lubis memberikan keterangan.
“Kalau dugaan Mark Up, yang pasti itu bukan Saya. Karena Saya dulunya sebagai LKMD, sekarang LPM, yang satu-satunya Lembaga yang tidak ada Gaji se Indonesia,” Terang Batara Lubis, Senin (13/02/2023).
“Ya, siapa suruh Mereka memberikan uang itu kepada Saya. Namanya dikasih uang, disuruh mengerjakan, ya Saya Terimalah,” Tambahnya tegas.
“Masalah kegiatan itu, tidak perlu Kalian Pertanyakan, yang perlu itu, Kalian minta sama Mereka, dan itu harus boleh Mereka kasih. Yang Pertama sekali adalah APBDes 2022-2023. Yang Kedua, APBDes Pertanggungjawabannya. Bulan 2 kemarin Mereka buat Laporan atas seluruh semua Pekerjaannya. Minta pada Mereka Perdes Realisasi namanya. Baru itu bisa jadi Bahan Kalian. Tak usah Mereka Cerita Kwitansi segala, Macam Itu Tidak Usah,” Punkas Batara Lubih, Ketua LPM Desa Helvetia, memberi Himbauan kepada MTI.
PERLU DIKETAHUI SEBAGAI CATATAN:
Media Tipikor Indonesia (MTI) Kota Medan juga menerima Informasi, bahwa Agus Salim sebelum menjadi Kepala Desa Heltevia, Agus Salim pernah dilaporkan oleh AFRIZAL MUIN, Sekretaris Masjid Nurul Ikhwan, Jalan. Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian (SPKT POLDA) Sumatera Utara (Sumut), dengan Nomer: STTLP/1308/VII/2020/SUMUT/SPKT II, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 372, dengan Tududan dugaan melakukan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Nurul Ikhwan, pada Bulan Desember 2019, senilai kurang lebih Rp. 4 Miliar, tertanggal 20 Juli 2020.
Namun menurut keterangan yang diterima MTI Kota Medan, Kasus tersebut tidak berlanjut, meski sudah Terbukti.
Bahkan yang menarik, Agus Salim, yang merupakan mantan Pegawai PLN Area Medan Tahun 2018, justru menjadi Pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, Kepala Desa Helvetia, yang digelar pada Senin (18 April 2022), mengungguli Empat (4) Rivalnya dengan Perolehan 1551 Suara.
*Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan Lembaga Mitra Strategis di luar Pemerintahan Desa (Pemdes), yang membantu dalam meningkatkan Partisipasi dan Pelayanan Penyelenggaraan Masyarakat Desa.
*Tugas LPMD adalah: melakukann Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ikut serta dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan dan Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Desa.
*Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMD/LPMK) mempunyai Tugas: Menyusun Rencana Pembangunan secara Partisipatif, Menggerakkan Swadaya Gotong Royong Masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan Pembangunan. (Reporter: Team MTI/ Editing: Media Tipikor Indonesia/MTI)