Jurnalis KM Dianiaya Usai Liputan, Aparat Diminta Segera Bertindak Jurnalis KM Dianiaya Usai Liputan, Aparat Diminta Segera Bertindak Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 06 November 2020 / Dilihat 538 kali

Jurnalis KM Dianiaya Usai Liputan, Aparat Diminta Segera Bertindak

MTI Serang BANTEN - Penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini dialami oleh Acun Sunarya, seorang wartawan Kupas Merdeka (KM) yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten, yang mengalami pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten bersama Tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau Galian C yang berada di Wilayah Kabupaten Serang, Kamis (05/11/2020).

"Ahmad/ Bawek, Pelaku Penganiayaan"

Menurut Kabiro KM Wilayah Serang, Wahid, pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam.

“Awal kejadian sehabis liputan dari Provinsi Banten, ada yang konfirmasi untuk minta bertemu saudara Wahid sebagai Kabiro Serang Kupas Merdeka di Wilayah Pamarayan yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang,” Ujar Wahid.

“Saat pertemuan tersebut saudara Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan Gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad/ Bawek memukul dan membacok menggunakan sebilah golok sebanyak tiga kali kepada saudara Acun Sunarya, Jurnalis kupasmerdeka.com. Alhamdulilah saudara Acun Sunarya selamat dan bisa menghindar dari pembacokan tersebut,” Jelasnya.

“Kami selaku Tim dari Jurnalis kupasmerdeka.com meminta agar pihak hukum di wilayah Serang, Banten secepatnya bertindak, agar kedepannya terjamin kenyamanan dan keamanan Jurnalis dalam melaksanakan tugas liputannya sebagai Kontrol Sosial,” Pungkasnya.

Sementara Pimpinan Redaksi KM, Hero Akbar MM alias Moses melalui konfirmasinya minta agar pelaku dijerat dengan Undang - Undang Darurat Pasal 170 selain Pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/ 1999 Tentang Pers. (MTI)