Helmi Siap Membayar dan Mengganti Kerugian Pencurian Singkong di Perkebunan Kalibendo Helmi Siap Membayar dan Mengganti Kerugian Pencurian Singkong di Perkebunan Kalibendo Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 25 Juli 2020 / Dilihat 1746 kali

Helmi Siap Membayar dan Mengganti Kerugian Pencurian Singkong di Perkebunan Kalibendo

MTI Banyuwangi JATIM - Adanya informasi Saiful (17 tahun) dan Yoga Pratama (18 tahun) asal Desa Bulusari Kacamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi yang ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Glagah, karena kedapatan mencuri singkong di area lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kalibendo mendapat tanggapan serius dari Ketua Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Helmi Rosyadi.

"Muhammad Helmi Rosyadi"

Informasi dari pemberitaan di salah satu media online, dengan judul ‘Curi Empat Karung Singkong, Dua Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi’, Yoga ditahan di Mapolsek Glagah, sedangkan Saiful pada Selasa malam (21/07/2020) diijinkan pulang karena masih dibawah umur, namun dikenakan wajib lapor. Barang bukti yang diamankan setengah karung plastik, kurang lebih 50 kilogram.

Helmi menilai pencurian yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut adalah kasus pencurian ringan dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan hukum terkait pencurian dengan kerugian dibawah Rp. 2,5 juta.

“Sebab aturan Pasal 364 KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. Disitu disebut minimal kerugian Rp. 250,-. Itu batasan tahun 1960, maka jika dikonversikan saat ini nilainya sekitar Rp. 2,5 juta,” Terang Helmi, Jum'at (24/07/2020).

Dimana dalam pemberitaan tersebut disebutkan Yoga Pratama dan Syaiful bersama Sodik serta Rusdi, yang juga warga Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro. Saat kepergok SLM dan MNR, mandor dan petugas keamanan PT Perusahaaan Perkebunan Kalibendo, Sodik dan Rusdi langsung kabur dan hingga kini tak diketahui rimbanya. Diperkirakan seluruh singkong yang dicuri sebanyak 450 kilogram. Dengan harga pasaran terkini sekitar Rp 3 ribu per kilogram, maka nilai seluruh singkong curian sebesar Rp 1.350.000.

Pasal 364 KUHP menjelaskan bahwa perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Kemudian, dalam pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012 ditegaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp. 2.500.000,-.

“Aliansi Rakyat Miskin siap memberikan bantuan hukum kepada keduanya, dalam waktu dekat saya akan mengunjungi Yoga Pratama di Mapolsek Glagah dan siap menjadi penjamin untuk penangguhan maupun pengalihan penahanan. Saya juga siap membayar dan mengganti kerugian sebesar Rp. 1.350.000,“  Tegas aktivis adik dari advokat Achmad Fahrurroji, SH yang ber-KTP Glagah ini.

“Dan yang kita ketahui mengacu Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019, perkebunan Kalibendo dibawah naungan PT. Perusahaan Perkebunan Kalibendo tidak terdapat komoditi singkong.

Namun yang tertera hanya komoditi karet, kopi dan cengkeh,” Tutup Helmi. (MT/ MHR).