Gelar OTT di Sorong, KPK Tetapkan Pejabat Sorong dan BPK Papua Barat Daya Sebagai Tersangka Korupsi Gelar OTT di Sorong, KPK Tetapkan Pejabat Sorong dan BPK Papua Barat Daya Sebagai Tersangka Korupsi Media Tipikor Indonesia

Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso

Redaksi / 15 November 2023 / Dilihat 1638 kali

Gelar OTT di Sorong, KPK Tetapkan Pejabat Sorong dan BPK Papua Barat Daya Sebagai Tersangka Korupsi

MTI JAKARTA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (TNI-POLRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah RI terus melakukan berbagai upaya untuk Keamanan dan Suksesnya Perhelatan Demokrasi Indonesia juga Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi 2019.

TNI-POLRI berupaya menjaga “KEAMANAN NEGERI”, sementara Kejagung dan KPK tetap gencar melakukan Pembersihann dan Penangkapan terhadap para “PENCURI UANG RAKYAT” Negeri ini.

BACA:
*KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan Suap dan Gratifikasi
*KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Di Apartemen
*Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dan SITA ASET Milik Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
*Presiden Jokowi Tunjuk Mahhfud MD Sebagai Plt Menkominfo Usai Johnny Ditetapkan Tersangka Korupsi
*Setelah Ditetapkan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Dalam Kasus BTS 8 Triliun Rupiah
*KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Di tengah ramainya isu tentang Pemilu Tahun 2024, persiapan Partai-Partai terkait Calon Presiden dan para Calegnya (Red, Calon Legislatif)”, setelah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/HAM (Wamenkumham), Profesor. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, Mhum, atau Eddy Hiariej, sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK kembali menggelar kegiatan “OPERASI SENYAP”.

KPK kembali melakukan “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” dan sukses “Menggulung Gerombolan MALING UANG RAKYAT” di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dan mengamankan Pj Bupati Sorong dan para Pihak yang ikut Terjaring dalam OTT KPK, pada Minggu (12/11/2023).

Lagi-lagi Kejagung dan KPK selalu membuat “Rakyat Indonesia Tersenyum Bahagia”Karena Perilaku Praktik Korupsi yang masih merajalela di Negeri ini, selain membuat Kerugian bagi Negara, Kehidupan Rakyat Indonesia juga semakin susah. Maka, jika belum ada “Penerapan HUKUMAN MATI bagi PELAKU KORUPSI”maka jangan pernah terlalu berharap “INDONESIA BERSIH dari PERILAKU MALING UANG RAKYAT” Negeri ini.

Dari informasi yang dihimpun Team Media Tipikor Indonesia (MTI) Perwakilan Jakarta, KPK berhasil menjaring dan membekuk Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya David Patasaung dan Abu Hanifa.

Sebelumnya Kejagung RI juga telah melakukan Penahanan terhadap Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, setelah ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo.

Dalam OTT yang dilakukan KPK di Daerah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, selain menagkap para Penyelenggara Negara, KPK juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Uang dalam bentuk Mata Uang Rupiah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Awak Media, pada Senin (13/11/2023), menyampaikan, bahwa selain menangkap beberapa Penyelenggara Negara, TIM KPK juga mengamankan Uang dalam bentuk Rupiah, namun Ali belum menjelaskan jumlahnya.

Ali Fikri juga menyebutkan, beberapa Orang yang ditangkap TIM KPK, di antaranya 3 (Tiga) Pejabat Kabupaten Sorong dan 2 (Dua) Orang Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan Korupsi Pengkondisian Temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu BPK untuk Wilayah Provinsi Papua Barat Daya TA 2023.

Setelah KPK melakukan Pemeriksaan secara Intensive terhadap para Pihak yang Terjaring dalam OTT KPK pada Minggu dini hari (12/11/2023), akhirnya KPK menetapkan 6 (Enam) Orang sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi dugaan Suap terkait Pengkondisian Temuan Pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023.

Enam Tersangka dugaan Korupsi tersebut, adalah Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa dan Ketua TIM Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya David Patasaung.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSi, dalam Jumpa Pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023), menyampaikan, “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik melakukan Penahanan para Tersangka untuk 20 Hari Pertama, terhitung mulai Tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” Ujar Ketua KPK.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Imbuhnya.

“Dalam Operasi Senyap kemarin, TIM KPK menemukan dan mengamankan Uang Tunai sejumlah sekitar Rp. 1,8 Miliar dan Satu Unit Jam Tangan Merk Rolex,” Sambung Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sementara itu, terkait dengan OTT yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang menjerat para Pejabat Kabupaten Sorong dan Pejabat BPK Perwakilam Provinsi Papua Barat Daya,BPK RI melalui Biro Humas dan Kerja sama Internasional, dalam Siaran Persnya, menyatakan, bahwa BPK tetap menghormati Proses Penegakan Hukum atas kasus tersebut.

Atas Konferensi Pers yang digelar KPK dalam Penetapan Tersangka terkait OTT di Kabupaten Sorong, BPK menyampaikan beberapa hal, yakni BPK menyesalkan Peristiwa yang terjadi dan BPK juga menyampaikan Permintaan Maafnya kepada Masyarakat Indonesia terkait Kejadian yang melibatkan Oknum NPK.

BPK menyatakan, menghormati dan mendukung Penegakan Hukum terkait Perkara tersebut. BPK juga dengan tegas menyatakan, tidak mentolerir dan memastikan akan menindak tegas Oknum BPK yang terbukti melanggar Kode Etik dan Disiplin Pegawai.

Menurut keterangan Persnya, BPK akan terus menegakkan Nilai dasar BPK dalam Pelaksanaan Tugasnya dan tetap menjadi Mitra Strategis Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Akan tetapi, KPK dan KEJAGUNG RI seperti TUTUP MATA terkait adanya Pelaku Korupsi (Red, KORUPTOR) di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dilindungi. Mengapa???

NAFIUL HUDA, SSos, MSi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, meski telah ditetapkan sebagai TERSANGKA KORUPSI” dalam kasus dugaan Korupsi Kegiatan Makan dan Minum (Mamin) Tahun Anggaran 2021” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Tanggal 28 Oktober 2022 lalu, Nafiul Huda malah diangkat menjadi Staf Ahli Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Yang membuat Miris, Mohammad Rawi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, setelah menetapkan Nafiul Huda sebagai Tersangka Korpsi, malah dimutasi atau diganti Jabatannya sebagai Kejari Banyuwangi.Apakah Pelaku MALING UANG RAKYAT harus dilindungi? Mungkin Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSi, harus main-main ke Kabupaten Banyuwangi dulu ya?

(TIMSUS WAJIOKO & TEAM MEDIA TIPIKOR INDONESIA JAKARTA)
#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI #PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso
#Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua Barat Daya #Operasi Tangkap Tangan (OTT)