Dugaan Penyelewengan Penggunaan DD/ ADD Desa Rejomulyo Dugaan Penyelewengan Penggunaan DD/ ADD Desa Rejomulyo Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 01 Juli 2020 / Dilihat 1448 kali

Dugaan Penyelewengan Penggunaan DD/ ADD Desa Rejomulyo

MTI Magetan JATIM - Desa Rejomulyo termasuk kategori Desa Teladan di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur. Desa yang mempunyai prestasi di segala bidang terutama di bidang pertanian dan peternakan juga beberapa industri rumahan.

Beberapa hari terakhir beredar isu masyarakat terkait adanya pelaporan dari masyarakat dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa Rejomulyo.

Isu yang beredar penyalahgunaan penggunaan Dana Desa terutama pada semua kegiatan bangunan fisik di desa tersebut. Akibat dari isu pelaporan masyarakat desa merasa resah, karena selama ini Desa Rejomulyo selalu menjadi Desa Percontohan dalam segala hal. Dan tiba- tiba ada kabar miring penyelewengan penggunaan Dana Desa.

Di ruang kerja Kepala Desa Rejomulyo, Ir. Saeno membantah tuduhan penyelewengan penggunaan Dana Desa. Kades Ir Saeno menampik isu miring yang sedang ramai di lingkungan desanya. “Isu miring tersebut membuat masyarakat resah, tujuan yang tidak beralasan itu beranggapan bahwa penyelewengan DD untuk kepentingan pribadi,” Ujar Ir.Saeno.

Kades Rejomulyo menjelaskan penggunaan Dana Desa dijalankan sesuai aturan dan sudah dijalankan dengan prinsip terbuka dan transparan. Apa yang dikerjakan sudah sepengetahuan BPD dan LPM.

“Semua sudah jelas peruntukannya bagi msyarakat desa saya,” Kata Saeno.

“Yang sangat disesalkan justru pelapor bukan datang dari dalam desa, tetapi dari orang yang mengaku domisili di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Salah satu yang dipermasalahkan salah satunya Pembangunan Pendopo Desa Rejomulyo Pembangunan pendopo dianggap mubazir dan untuk apa fungsinya,” Ungkapnya.

Ir.Saeno menjelaskan jika pembangunan Pendopo Desa itu dilakukan secara bertahap, “Diperkirakan Pembangunan Pendopo Desa telah menelan anggaran Rp. 800 juta dan diperkiraan finishing selesai bisa menambah anggaran dan itu kami lakukan bertahap selama 4 tahun,” Papar Saeno.

Dijelaskan adanya pengerjaan secara bertahap akan memberikan keuntungan bagi desa dan warganya, “Selain bisa menyerap tenaga kerja dari desa sendiri, kualitas bangunan akan lebih baik. Jadi dari sisi mana tuduhan penyelewengan itu bahkan terkesan mengada ada. Tuduhan juga tidak didasari fakta dan bukti yang ada. Masyarakat juga tidak ada satupun yang merasa melihat dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Rejomulyo. Apa yang saya lakukan sudah sesuai aturan yang telah di musyawarahkan dan keputusan bersama BPD dan LPM,” Sambung Saeno.

“Kesemuanya itu sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan warga Desa Rejomulyo, saya menjabat Kepala Desa Rejomulyo dua periode, itu amanah dari masyarakat untuk saya, oleh sebab itu saya harus terus bersinergi sama masyarakat dan perangkat saya untuk kepentingan masyarakat juga,” Jelasnya memungkasi penjelasannya. (DW/ Jack)