Dituding Sebarkan Info Warga Positif Covid19, Edi Di Aniaya Edi Eko Pratama Bersama Tim Kuasa Hukumnya Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 11 Juli 2020 / Dilihat 324 kali

Dituding Sebarkan Info Warga Positif Covid19, Edi Di Aniaya

MTI Situbondo JATIM - Na'as bagi Warga Kampung Somangkaan, RT 3-RW 3, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Edi Eko Pratama menjadi korban penganiayaan, karena dituding memberikan info tentang salah satu salah seorang Warga yang berinisial TI, yang berstatus positif Virus Corona Disease (Covid 19).

Menurut korban, dirinya mendapatkan info dari perangkat Desa serta tokoh masyarakat setempat dan Babinsa Desa Kilensari, bahwa TI berstatus positif Covid 19.

“Awalnya saya mendapat info dari tokoh masyarakat, Pak kampung juga Babinsa Desa Kilensari, bahwa Inisial TI berstatus positif Corona, jadi saya langsung klarifikasi ke keluarganya pada hari Senin (06/07/2020), tetapi pihak keluarganya tetap mengelak,” Terang Edi.

Meski keluarga Inisial TI mengelak, Edi Eko Pratama menghimbau kpada karyawannya untuk jaga jarak jika ada TI datang ke gudang ikan milik, akan tetapi keeesokan harinya TI dijemput paksa oleh Tim GTTP Kecamatan.

“Meski ada pengelakan saya tetap menghimbau pada pekerja saya, jika ada TI datang ke gudang ikan milik saya, semua karyawan tetap jaga jarak dan memakai Masker karena TI yang diduga positif Covid 19 sering ke gudang ikan milik Saya, tapi tanpa diduga ternyata keesokan harinya memang TI dijemput paksa untuk di karantina oleh petugas,” Jelas Edi, Jum’at (10/07/2020).

Ditempat berbeda, Direktur Marlena Law Office & Partner, Hendriyansyah, SH yang juga selaku Kuasa Hukum korban (Edi Eko Pratama) menerangkan dengan detail.

“Intinya klien saya ini dituduh karena adanya penjemputan paksa, dan info salah satu warga yang diduga Positif Covid 19, sehingga akhirnya benar adanya karena ada penjemputan paksa terhadap salah satu warga inisial TI, lalu klien saya mendatangi pihak terlapor ke kediamannya, akan tetapi tanpa ada sambutan kata langsung memukul klien saya, Di daerah bagian dada dan mendorong klien saya sampai jatuh, sehingga terluka akibat cakaran terlapor,” Ungkap Hendriyansyah.

Dirinya juga menyampaikan bahwa perihal tersebut pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, akan tetapi pihak terlapor masih bersih keras, sehingga korban terpaksa mengambil langkah hukum.

“Awalnya sebelum dilaporkan, klien saya sudah berinisiatif untuk menempuh jalur kekeluargaan, akan tetapi terlapor masih dengan eego tinggi dan tidak mau diajak secara kekeluargaan, sehingga klien saya melakukan pengaduan dan melaporkan ke Polsek Panarukan, terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” Paparnya. (Ujik)