Catut Nama Kajari Dan Kasi Intel Situbondo Peras Kades Catut Nama Kajari Dan Kasi Intel Situbondo Peras Kades Media Tipikor Indonesia

Redaksi / 10 September 2020 / Dilihat 846 kali

Catut Nama Kajari Dan Kasi Intel Situbondo Peras Kades

MTI Situbondo JATIM - Aksi penipuan dengan mencatut nama Pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai marak, kini nama Kajari dan Kasi Intel Situbondo digunakan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa (Kades), salah satunya Taufik Hidayat, Kades Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Jelang Pelaksanaaan Pilkada Situbondo Desember 2020 nanti, kasus ini mulai marak. Menariknya, para pelaku nekad mencatut nama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Jika sebelumnya, pelaku mencatut nama Kajari Situbondo, kini giliran Kasi Intel Kejari Situbondo, Bebri, SH yang namanya digunakan untuk pemerasan.

Modusnnya, para pelaku menghubungi para Kepala Desa lewat Telphon untuk minta ditransfer sejumlah uang dengan alasan penyelesaian kasus, dan kasusnyapun tidak jelas. Peristiwa itu dialami oleh Kades Seletreng, Kapongan, Taufik Hidayat, Kamis (10/09/2020).

Setelah menyampaikan bahwa ada kasus yang sudah masuk ke Kejaksaan atas laporan LSM Situbondo, pelaku meminta kepada Taufik untuk memberikan pinjaman sementara untuk akomodasi dan transportasi tamu-tamu yang dari Jakarta, ada 7 orang tamu dari Kejaksaan, diantaranya 5 orang dari Kejati. Pelaku juga memberikan Nomer Rekening atas nama: Romi Rohiman dengan Norek: 7063 1727 4000, Bank CIMB Niaga kepada Kades Taufik Hidayat. Saat menghubungi Taufik pelaku menggunakan nomor 0823-3961-2423.

“Saya minta tolong dibantu, untuk akomodasi dan transportasi tamu-tamu yang datang dari Jakarta dan ini juga supaya lebih meringankan beban kita di Kejari Situbondo,” Kata pelaku kepada Kades Seletreng.

Melihat kejanggalan dan ada upaya pemerasan terhadap dirinya, Taufik Hidayat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto. Setelah mendengar penuturan Kades Seletreng, Eko Febrianto mendampingi Taufik Hidayat mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk menemui langsung. Kasi Intel Kejari Situbondo, bersama beberapa awak Media dan Tim dari Lsm Siti Jenar.

Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Situbondo, Bebri, SH menerangkan, “Iya, nama saya dipakai (Orang Tak Dikenal) untuk minta-minta uang ke Kades, kami sudah lakukan pelacakan siapa dan di mana si pengguna nomer yang melakukan pengaturan nama saya,” Terang Bebri setelah menemui rombongan LSM Siti Jenar dan Kades Sletreng.

“Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Situbondo, untuk tidak percaya jika ada oknum yang minta transfer uang mengatas namakan Kejari Situbondo apapun alasannya, kalau memang diperlukan tolong konfirmasi langsung. Jika kedepannya masih ada harap segera lapor ke kita,” Imbuh Bebri.

Sementara Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto mengatakan, “Memang dalam KUHP tidak mengenal delik ‘Pencatutan Nama’, begitu juga UU Tipikor. Memang masih banyak perdebatan mengenai pasal mana dan delik apa yang disangkakan kepada orang yang melakukan pencatutan nama, apalagi yang dicatut adalah nama pejabat Penegak Hukum, walau dilain sisi kita bisa memasukkan dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP,” Kata Eko.

“Beberapa ahli berbeda pendapat mengenai ‘Pencatutan Nama’ sebagai tindak pidana, ada yang berpendapat pencatutan nama dapat dimasukkan dalam delik ‘Penipuan dan ada juga Defamasi (Pencemaran nama baik). Namun jika kita ingin mempidanakan seseorang, yang merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) karena mencatut nama, maka sebaiknya agar tidak menjadi polemik tindak pidana tersebut harus dimasukkan dulu kedalam suatu ‘Peraturan Perundang-Undangan Pidana’, sehingga dengan demikian terpenuhilah asas legalitasnya (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali),” Sambung Eko.

“Walau ‘Trading in Influence atau Perdagangan Pengaruh’ memang belum ada di perundang-undangaan kita, tapi dampak dari pencatutan nama yang melibatkan nama APH ini menuai sukses dimana mana. Maka kami selaku NGO menghimbau kepada masyarakat dan para Kades yang ada di Situbondo ini lebih selektif dan cerdas dalam menanggapi modus-modus seperti ini, agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban oleh modus-modus culas oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang kita temui hari ini,” Pungkas Eko kepada Wartawan di Kejari Situbondo, Kamis (10/09/2020). (MTI Biro Situbondo & APSi)