Benarkah Prona 2015-2016 Desa Alastengah Sumbermalang Belum Ada Hibah Dari Perhutani ? MTI Situbondo Jawa Timur – Adalah warga masyarakat yang tinggal di Lereng Gunung Argopuro yang merasa dirugikan dengan adanya Program Agraria Nasional Media Tipikor Indonesia

Benarkah Prona 2015-2016 Desa Alastengah Sumbermalang Belum Ada Hibah Dari Perhutani ?

Redaksi / 25 April 2020 / Dilihat 2821 kali

Benarkah Prona 2015-2016 Desa Alastengah Sumbermalang Belum Ada Hibah Dari Perhutani ?

MTI Situbondo Jawa Timur – Adalah warga masyarakat yang tinggal di Lereng Gunung Argopuro yang merasa dirugikan dengan adanya Program Agraria Nasional Tahun 2015 dan Tahun 2016, ternyata lahan yang mereka diami selama ini adalah tanah negara yang belum pernah dihibahkan kepada masyarakat untuk dilakukan kepastian hukum dalam kepemilikannya, namun pembuatan sertifikat masal sudah dilakukan.

Prona 2015-2016 yang masuk dalam kawasan tiga (3) Dusun, antara lain Dusun Kocapeh, Dusun Krajan dan Dusun Plampang yang berada di Desa Alastengah, Kecamaatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur akhirnya menuai persoalan, karena lahan yang dijadikan objek Prona, ternyata Tanah Negara (TN) yang merupakan lahan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikelola oleh pihak Perhutani RPH Sumber Malang, BKPH Besuki, KPH Bondowoso.

Warga masyarakat yang menjadi pemohon Prona tersebut patut resah dan kecewa, karena selain sejumlah dana yang sudah dibayarkan untuk biaya pendaftaran pembuatan sertifikat masal program pemerintah itu, capek pikiran jelas dirasakan juga.

Kepada MTI sebagian warga memberikan keterangannya, dan MTI sengaja melakukan investigasi (Read, karena adanya informasi jika Tanah Negara yang dikelola Perhutani, yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung bisa berubah menjadi milik pribadi melalui jalur Prona), Selasa (21/04/2020).

Awalnya masyarakat Desa Alastengah diharuskan membayar biaya pendaftaran pembuatan sertifikat Prona 2015 dan 2016 antara Rp. 400.000 hingga Rp. 700.000, yang diserahkan ke Bendahara Penyelenggara Prona Dusun Krajan, Desa Alastengah, HD, kemudian oleh HD diserahkan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Prona NH, yang juga menjabat Ketua BPD Desa Alas Tengah, dan diduga dana masyarakat yang terkumpul di NH tidak langsung ke BPN Situbondo, namun masih melalui Oknum Pengacara BR untuk pengurusan Sertifikat Prona tersebut.

Namun baru diketahui belakangan, setelah Sertifikat diterima warga, ternyata lahan tersebut merupakan milik Negara dan masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dan jelas tidak bisa dimiliki oleh perseorangan (milik pribadi) tanpa ada hibah dari pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Merasa dirugikan, wargapun melaporkan Panitia Penyelenggara Prona Tahun 2015-2016 ke Polres Situbondo, akan tetapi sampai sekarang menurut warga belum ada kelanjutannya.

Beberapa warga korban Prona 2015-2016 memberikan keterangan, salah satunya AS, mengatakan, ”Sangat merasa dirugikan oleh oknum-oknum Panitia Penyelenggara Prona tahun 2015 dan 2016, yang diselenggarakan di Kantor Balai Desa Alas Tengah, kemudian kami menuntut keadilan dengan pelaporan ke Polres Situbondo, namun sampai saat ini mulai tahun 2018, pelaporan proses hukumnya belum ada tindak lanjut atau vakum”, Jelasnya.

SG yang juga menjadi korban mengatakan, “Kami merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kami harap Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti masalah ini ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku“, ujar SG penuh harap. (Ujik/Mat)