Redaksi / 02 Mei 2024 / Dilihat 1249 kali
Bawaslu Bulungan Terima Laporan 2 Caleg Terpilih Periode 2024 2029 Diduga Gunakan Ijazah Palsu
MTI Bulungan KALTARA - MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI) & INDONESIAN CORRUPTION NEWS (ICN) sebelumnya sudah menayangkan sebuah tulisan dan berita tentang “Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan Pemilihan Wakil Rakyat”.
Pemilihan Umum (PEMILU) adalah sebuah kegiatan Proses Demokratis untuk Wakil Rakyat atau Pejabat Pemerintahan secara langsung oleh Warga Negara suatu Negara. Pemilu merupakan sebuah Mekanisme penting dalam Sistem Demokratis Modern, yang memungkinkan Rakyat Rakyat ikut berpartisipasi dalam menentukan Pemimpin dan Kebijakan Negara.
Sementara Pemilihan Umum Indonesia menurut UU No. 7 Tahun 2017, Tentang PEMILU, adalah sebuah Pesta Hajatan Proses Demokratis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang digelar setiap 5 (Lima) Tahun sekali dengan tujuan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).
Gelaran PEMILU bertujuan untuk menciptakan Sistem Pemerintahan yang berdasarkan Kehendak Rakyat, menjaga Prinsip Demokrasi dan terus mendorong seluruh Warga Negara ikut berpartisipasi dalam Politik, agar bisa memastikan, bahwa Pemimpin dan Pejabat Wakil Rakyat yang terpilih benar-benar mewakili Kepentingan dan Aspirasi Masyarakat secara luas. Karena PEMILU yang Adil, Bebas dan Transparan sangat penting dalam menjaga Integritas Demokrasu suatu Negara.
Negara yang bersifat Demokratis adalah sebuah Negara yang memiliki Sistem Pemerintahan yang mengusung Prinsip-Prinsip Demokrasi dan mengutamakan serta berpihak kepada Rakyat. Maka Pemerintahan Demokratis adalah Kekuasaan yang berasal dari Rakyat, dijalankan oleh Rakyat dan untuk Kesejahteraan Rakyat secara keseluruhan. Dan Prinsip Pemerintahannya juga dari, oleh dan untuk Rakyat.
BACA:
#TOLAK POLITIK UANG GENCARKAN GERAKAN HAJAR SERANGAN FAJAR
#WAKIL RAKYAT BEREBUT HATI RAKYAT
#KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024 Hingga 2029
#Camat Nuril dan Kades Maksum Lakukan Abuse Of Power Terhadap RULI Pemenang Seleksi Staf Desa
Namun PEMILU Indonesia masih diwarnai Praktik Jual Beli Suara. Dan para Calon Anggota Legislatif (CALEG) akan menggunakan segala cara agar bisa mendulang suara, akhirnya jurus “Politik Uang menjadi Jalan Utama”. Politik Uang sudah berlangsung cukup lama, tapi sangat sulit diberantas, karena “Pemilik Suara dan Politisi” sama-sama memiliki kepentingan”. Oleh karena itulah, Kualitas Demokrasi dinilai semakin buruk.
“POLTIK UANG” hingga kini masih menjadi Ancaman dalam Penyelenggaraan Pemilu agar bisa menghasilkan Pemilu yang Jujur dan Adil.
Perilaku Partai Politik (PARPOL) dan Politisi yang hanya datang menjelang Pemilu berlangsung membuat Masyarakat sebagai Konstituen kini bersifat Pragnatis. Apalagi Program Aspirasi Masyarakat yang dijanjikan pada saat kampanye tidak pernah ada Realisasi kecuali hanya Janji.
Meski Politik Uang masih marak, namun terlihat tidak efektif, karena Masyarakat sebagai Pemilih kini semakin Cerdas. Akan tetapi para Caleg tidak menyerah, dan tidak tanggung-tangggung, untuk memuluskan jalannya, Mereka menggunakan ”Makelar Suara atau Tim Sukses” yang bertugas mempengaruhi Warga Masyarakat di Daerah Pemilihannya (DAPIL) agar memilih Dirinya untuk duduk di Gedung Dewan sebagai Wakilnya.
Dan untuk mencegah Politik Uang pada Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah merilis kampanye “Hajar Serangan Fajar”, yakni seruan kepada seluruh Masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari Godaan Politik Uang dalam Perhelatan Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu 2024.
Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSi (Red, Saat itu) di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2023 lalu, menerangkan, bahwa Pesta Demokrasi merupakan Hajatan milik Rakyat. Melalui Pemilu, Rakyatlah yang akan memilih dan menentukan Nasibnya untuk 5 (Lima) Tahun ke depan. Pemimpin yang terpilih merupakan Representasi dan Harapan Rakyat untuk sebuah Perubahan, Keadilan dan Kesejahteraan bagi segenap Anak Bangsa.
Menurut Ketua KPK, Partai Politik (Parpol) sebagai Pemegang Suara Rakyat yang mengantarkan Kadernya duduk pada Jabatan Publik, baik Eksekutif atau Legislatif, dengan Tugas dan Wewenangnya untuk membuat Kebijakan atau Uandang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Kepentingan Rakyat. Ketua KPK juga mengajak untuk tidak memperjualbelikan Suara Rakyat pada Pemilu 2024.
“Hajar Serangan Fajar” merupakan Hasil Kajian KPK terkait Potensi Korupsi pada gelaran Pemilu. Dan menurut Hasil Kajian KPK 72% Pemilih menerima Politik Uang. Setelah dibedah, 82% Penerimanya adalah Perempuan dengan rentang usia di atas 35 Tahun. Perempuan menerima Politik Uang tersebut, karena Faktor Ekonomi, Tekanan dari Pihak lain, Permisif terhadap Sanksi dan tidak tahu tentang Politik Uang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan, “Kampanye Hajar Serangan Fajar” adalah langkah Antisipatif pada Kejahatan Pemilu. Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, berharap “Kampanye Hajar Serangan Fajar” menjadi Perjuangan bersama menegakkan Demokrasi di Indonesia. Sedangkan Menkominfo memberikan dukungan penuh dengan menggunakan seluruh Kanal yang dimiliki untuk ikut serta mengkampanyekan “Hajar Serangan Fajar”, agar Pemilu Jujur, Adil dan Bersih bisa Terwujud.
Namun Faktanya, Hal tersebut masih terjadi, dan juga sudah menjadi Rahasia Umum, para Caleg yang akan ikut Lomba dalam merebut Hati Rakyat sebagian besar masih menggunakan cara-cara yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kemungkinan karena tidak adanya suatu Tindakan Tegas kepada Caleg-Caleg yang masih menggunakan Cara Kotor dan segala cara, sehingga Perilaku tesebutterus terjadi, bahkan dengan cara terang-terangan perbuatan tersebut dilakukan.
Selain menggunakan Uang sebaga Alat untuk bisa membeli dan mendulang Suara, bahkan juga ada yang menggunakan cara menjijikkan, yakni dengan melengkapi Persyaratan Pendaftaran Calon Legislatif kepada Komisi Pemilihan Uum (KPU) dengan bekal IJAZAH PALSU.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA). 2 (Dua) CALEG untuk Dewan Perwakilan Rakyyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan diketahui diduga menggunakan Ijazah Palsu (Red, Ijazah milik Orang lain) ketika mendaftarkan Namanya sebagai CALEG ke KPU.
Celakanya, Kedua CALEG tersebut LOLOS dan Terpilih sebbagai Anggota DPRD Kabuppaten Bulungan. Dan yang membuat Miris, mengapa KPU bisa meloloskan Kedua CALEG tersebut sebagai Peserta pada Pemilihan Legislatf (PILEG) PEMILU 2024.
Namun, yang namanya KENTUT, meski Tidak Berdendang, Aromanya yang Khas tetap saja menarik Perhatian Penghuni sekitar. Begitu juga dengan sebuah Kejahatan. Serapi apapun Bangkai itu ditutupi, Baunya tetap akan menyengat.
Dari Laporan yang dihimpun Team MTI KALTARA, Perbuatan yang dilakukan oleh Kedua Warga Masyarakat yang berinisial LB, yang mendaftarkan namanya sebagai CALEG Daerah Pemilihan (DAPIL) III Bulungan Partai Demorat dan LS, CALEG Daerah Pemilihan (DAPIL) II Bulungan Partai Gerindra tersebut akhirya tercium oleh para Aktivis Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Kelompok Masyarakat yang menamakan diri “Perkumpulan Benuanta Jaya Lestar” Kaltara melaporkan Tindakan Kedua Caleg DDPRD Bulungan terpilih dengan Laporan Penggunaan Ijazah Palsu saat mendatarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan DPRD Bulungan PEMILU 2024 lalu.
Ketika Team MTI KALTARA mencoba mencari tahu Kebenaran Informasi tersebut terhadap Peserta PILEG Pemilu 2024 Kabupaten Bulungan, RSM dan RBN. Tim RSM dan RBN menyatakan keberatan terkait dugaan adanya Informasi dugaan kecurangan yang dilakukan LB dan LS. Bahkan, menurut keterangan Tim RSM dan RBN, Mereka telah melakukan Investigasi dan Penelusuan untuk mengungkap Kebenaran Informasi tersebut.
Salah satu Anggota Tim dan Keluarga dekat RSM juga menegaskan, bahwa Pihaknya telah melaporkan tindakan yang dilakukan LB dan LS ke BAWASLUdan mendesak Bawaslu segera melakukan Penegakan Hukum terhadap Kasus tersebut.
“Kami mendesak Bawaslu segera melakukan Penanganan Perkara dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dengan tetap mengedepankan nilai-nilai Persuasif. Namun juga tidak menutup kemungkinan bila langkah tersebut juga tidak dapat ditempuh, bukan tidak mungkin Pihaknya akan meneruskan Laporannya ke Pihak Penegak Hukum yang berwajib,” Tegasnya.
Anggota Tim RSM lainnya, SD, mengungkapkan, bahwa Proses Pendidikan yang dilakukan LS melalui PKBM Ba'ats Darif Km 2 Tanjung Selor yang dipimpin Bu Yatini terlihat ada sesuatu yang Janggal. Untuk PAKET B diterbitkan pada Tahun 2018-2019 dan PAKET C pada Tahun 2022. Sedangkan LS masih menjadi Peserta Didik dari PKBM Andless Tanjung Palas Tengah (Tanjung Buka) mulai Tahun 2021 dan LULUS PAKET A pada Tahun 2022 dan LS masih menempuh Pendidikan sampai Kelas VIII dan belum sempat mendapatkan PAKET B pada PKBM Andless dan baru dikeluarkan pada Tahun 2024.
SDR, Kepala Sekolah (Kasek) PKBM Andless, kata SD, juga menceriitakan, bahwa Kasek SDR sudah menyampaikan kepada LS, jika bermaksud akan mendaftarkan Diri jadi Caleg itu belum waktunya, karena LS baru selesai Pendidikannya padaTahun 2026-2027 jika dilanjutkan. Dan LS baru bisa mendaftarkan Diri sebagai Caleg pada Tahun 2029.
Selanjutnya MTI KALTARA menghubungi AD, Ketua Perkumpulan Benuanta Jaya Lestar Kaltara. Menurut AD, Pihaknya juga telah konfirmasi kepada Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan terkait dugaan Penggunaan Ijazah Palsu. Keterangan yang diperoleh AD, jika membuka Sistem Dapodik Kemendikbud, maka LB dan LS menggunakan Nama Orang lain. Pada NISN di PAKET B LB tertilis atasnama MUH. Sementara LS, pada Ijazah PAKET C tercatat atasnama LAI dan juga di NISN yang digunakan LS untuk mendaftar di KPUD Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Ketua Perkumpulan Benuanta Jaya Lestar Kaltara juga menegaskan, bahwa Pihaknya juga pernah mengkonfirmasi salah satu Pihak Partai Politik yang bersangkutan melalui Pengurus Partai untuk memintai keterangan dan sekaligus mempertanyakan Sikap Partai terkait Kasus yang menjerat Anggotanya.
Dan menurut keterangan Pengurus Partai tersebut, LS tetap menyakini bahwa Ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai CALEG tetap SAH. Karena menurut LS, kata Pengurus Partai tersebut, sudah mendapatkan Klarifikasi dari Bu Yatini, selaku Penerbit Ijazah PAKET B dan C untuk LS, dengan membuat Keterangan Tambahan setelah Berita adanya Penggunaan Ijazah Palsu CALEG Terpilih menjadi Konnsumsi dan Hangat di Publik.
Namun mmenurut AD, meskipun Bu Yatini membuat Surat Keterangan tambahan yang baru mengenai Kesalahan Penggunaan NISN, yang menurutnya hanya Salah Ketik (Penulisan), tapi Hal tersebut tidak dapat diterima dan tidak mempengaruhi Berkas yang telah masuk ke KPUD sebagai Dasar Pendaftaran Bacaleg.
“Karena Undang-Undang telah mengatur pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk di dalamnya tentang Batas Waktu Perbaikan dan Tanggapan dari Masyarakat pada Tahap DCS (Daftar Calon Sementara) kepada DCT (Daftar Calon Tetap),” Tegas AD lagi.
Begitu pula yang disampaikan Ketua Bawaslu pada saat menerima Pelapor di Kantor Bawaslu, bahwa apapun bentuk Perbaikan Berkas sudah tidak dapat diterima, karena sudah di Luar Tahapan PEMILU. Bahkan menurut AD, terkait Keterangan yang baru-baru dikeluarkan Bu Yatini, selaku Penerbit Ijazah LS dan LB, malah menambah Keliru dan lebih membuka Fakta Kebenaran.
“Karena sesungguhnya Kunci Keterangan Ijazah dari Kedua Oknum tersebut terletak pada PKBM ANDLESS, yang Riwayat Pendidikan Mereka berdua berasal dari PKBM ANDLESS. Sebagai Peserta Didik dan pada akhir Pendidikannya, Pihak PKBM ANDLESS mengeluarkan Status/ Keterangan di KELUARKAN pada Tahun 2024,” Beber AD, Ketua Perkumpulan Benuanta Jaya Lestar Kaltara, mengakhiri keterangannya.-----àBERSAMBUNG
(LAPORAN TEAM MEDIA TIPIKOR INDONESIA KALTARA)
#Bawaslu Kabupaten Bulungan #Provinsi KALTARA
#2 Caleg Terpilih Per 2024-2029 Gunakan Ijazah Palsu
#PILEG BULUNGAN PEMILU 2024